Sengketa TAPI Vs TASAKU, Ini Kesimpulan Para Pihak
Berita

Sengketa TAPI Vs TASAKU, Ini Kesimpulan Para Pihak

Jika tak ada aral melintang, putusan akan dibacakan dua minggu mendatang.

Oleh:
Hamalatul Qur'ani
Bacaan 2 Menit
Foto: RES
Foto: RES

Sidang sengketa pelanggaran hak cipta No.18/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2019/PN Niaga Jkt.Pst terkait pelaksanaan program tabungan SAKU (TASAKU) milik PT Bank Sahabat Sampoerna (BSS), PT Sumber Alfaria Trijaya (Alfamart) dan PT Midi Utama Indonesia (Alfamidi) memasuki tahap kesimpulan. Bila taka da aral melintang, dalam dua minggu ke depan putusan akan segera dibacakan majelis hakim.

 

Kuasa Hukum Bank Sampoerna, Tubagus Delly Suhendar, menyampaikan kesimpulan pihaknya tetap pada legal standing jawaban dan duplik yang telah disampaikan dalam proses persidangan, yakni Produk TASAKU merupakan pelaksanaan dari POJK No.19/POJK.03/2014 tentang Layanan Keuangan Tanpa Kantor dalam Rangka Keuangan Inklusif (POJK Laku Pandai).

 

Hal ini telah didukung dengan bukti yang tertera di website OJK, bahkan Bank Sampoerna memang merupakan salah satu dari 26 bank umum konvensional dan 4 bank umum syariah yang terdaftar sebagau penyelenggara program Laku Pandai OJK. “Pada prinsipnya, memang benar Produk TASAKU ini realisasi POJK, jadi legal standing tetap ikut aturan itu dan sudah terbukti di website OJK,” ujarnya, Rabu (14/8).

 

Sampai saat ini pun, dia menyebut pihak penggugat juga tidak mampu membuktikan adanya buku pembanding atas produk buku Tabungan Anak Pintar Indonesia (TAPI) milik Penggugat yang diduplikasi oleh tergugat. TASAKU, katanya, tak pernah sama sekali direalisasi dalam bentuk buku, sehingga tak ada penggandaan atau cetak ulang tanpa izin atas buku TAPI itu oleh pihaknya, baik seluruh maupun sebagian isi buku.

 

Pun tidak ada pula penerbitan buku yang mirip atau menghilangkan hak pemilik maupun hak cipta melalui plagiasi. Dengan begitu, Dia berpendapat gugatan berupa pelanggaran hak cipta atas buku TAPI itu adalah keliru.

 

Dalam konteks UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (Pasal 9 juncto Pasal 113), katanya, dikatakan telah terjadi pelanggaran hak cipta atas suatu buku adalah bila mana tergugat memperbanyak atau melakukan penggandaan baik sebagian maupun seluruh isi buku, menerbitkan buku yang mirip atau menerbitkan buku tanpa menyebutkan penciptanya. Di situ, tak satupun yang dilanggar oleh BSS.

 

Sebaliknya, kuasa hukum penggugat, Daniel Alfredo dalam kesimpulannya menegaskan bahwa pihaknya tetap yakin dengan legal standing yang sejak awal diajukan. Dia berharap agar majelis bisa melihat dengan jernih bahwa yang menjadi pokok gugatan bukan hanya mengenai buku atau barcode, melainkan ide dari penggugat yang sudah dituangkan dalam bentuk ciptaan dan sudah terdaftar di DJKI dalam bentuk buku.

Tags:

Berita Terkait