Sengketa TAPI Vs TASAKU, Ini Kesimpulan Para Pihak
Berita

Sengketa TAPI Vs TASAKU, Ini Kesimpulan Para Pihak

Jika tak ada aral melintang, putusan akan dibacakan dua minggu mendatang.

Hamalatul Qur'ani
Bacaan 2 Menit

 

Dia bahkan mengungkapkan pihaknya kini juga sedang menelusuri program-program serupa lain yang dilakukan oleh bank-bank konvensional maupun bank syariah lain yang disinyalir menduplikasi ide produk TAPI dalam pelaksanaan POJK Laku Pandai.

 

“Kita bisa lihat juga mana yang mencontek dan mana yang mengadaptasi dari sistem kita. Jadi tidak menutup kemungkinan bila ada pihak-pihak lain yang melakukan pencotekan yang sama, ya akan kita lakukan upaya hukum,” katanya.

 

Sekadar mengingatkan, kasus ini bermula ketika kakak beradik Bambang Widodo dan Endang Trido Rubyati mengaku menciptakan konsep menabung dengan sistem pemanfaatan teknologi electronic point of sale (epos) atau mesin kasir dan electronic data capture dalam fasilitas ritel modern dengan nama Tabungan Anak Pintar Indonesia (TAPI). Dari penelusuran hukumonline, TAPI telah tercatat pada pangkalan data DJKI terhitung sejak 10 Oktober 2011.

 

Selang beberapa tahun kemudian, Bank Sampoerna bersama jaringan ritelnya Alfagroup mengeluarkan produk TASAKU yang menurut penggugat mirip dengan produk TAPI miliknya. Hingga akhirnya penggugat melayangkan gugatan dengan No.18/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2019/PN Niaga Jkt.Pst sejak 20 Maret lalu dengan petitum gugatan menuntut ganti kerugian materiil sebesar Rp5,5 miliar dan ganti rugi immateriil sebesar Rp10 miliar. 

 

Tags:

Berita Terkait