Sepanjang 2020, MA Jatuhi Hukuman Disiplin terhadap 97 Hakim
Laptah MA 2020:

Sepanjang 2020, MA Jatuhi Hukuman Disiplin terhadap 97 Hakim

Selama tahun 2020, MA menjatuhkan sanksi hukuman disiplin terhadap 162 aparatur peradilan, 97 diantaranya hakim dan hakim ad hoc.

Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit
Ketua MA H.M. Syarifuddin saat menyampaikan Laporan Tahunan MA RI Tahun 2020, Rabu (17/2). Foto: RES
Ketua MA H.M. Syarifuddin saat menyampaikan Laporan Tahunan MA RI Tahun 2020, Rabu (17/2). Foto: RES

Pada tahun 2020, Mahkamah Agung melalui Badan Pengawasan (Bawas MA) telah menerima pengaduan sebanyak 3.569 pengaduan. Dari jumlah tersebut sebanyak 2.137 pengaduan telah selesai diproses. Sedangkan sisanya sebanyak 1.432 pengaduan masih dalam proses penanganan.

“Tahun 2020, MA bersama-sama dengan Komisi Yudisial (KY) telah menggelar Sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) sebanyak 1 kali dengan hasil akhir hukuman disiplin berupa sanksi berat Hakim Non Palu selama 2 tahun,” ujar Ketua MA H.M. Syarifuddin saat menyampaikan Laporan Tahunan Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) Tahun 2020, Rabu (17/2/2021).  

Syarifuddin mengatakan menyangkut surat rekomendasi penjatuhan sanksi disiplin yang berasal dari Komisi Yudisial yang diajukan ke Mahkamah Agung pada tahun 2020 berjumlah 52 rekomendasi. Dari jumlah itu, sebanyak 11 rekomendasi telah ditindaklanjuti dengan penjatuhan sanksi. Sisanya sebanyak 41 rekomendasi tidak dapat ditindaklanjuti berdasarkan alasan sebagai berikut. Pertama, 39 rekomendasi terkait dengan teknis yudisial. Kedua, 2 rekomendasi karena terlapor sudah lebih dulu dijatuhi sanksi oleh Mahkamah Agung.

Dari sisi jumlah aparatur peradilan dan hakim/hakim ad hoc yang dijatuhi sanksi, Syarifuddin memaparkan jumlah dan jenis hukuman disiplin yang dijatuhkan kepada hakim dan aparatur peradilan termasuk rekomendasi dari Komisi Yudisial dalam periode tahun 2020 adalah sebanyak 162 hukuman disiplin dengan rincian sebagai berikut:

  • Hakim dan Hakim Ad Hoc sebanyak 97 sanksi;
  • Pejabat teknis yang terdiri dari Panitera, Panitera Muda, Panitera Pengganti, Juru Sita, dan Juru Sita Pengganti sebanyak 43 sanksi;
  • Pejabat struktural dan pejabat kesekretariatan sebanyak 9 sanksi; dan
  • Staf dan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) sebanyak 13 sanksi.

Pemimpin perubahan

Selain itu, MA dan badan peradilan di bawahnya memiliki komitmen yang kuat untuk mewujudkan tata laksana organisasi yang transparan dan akuntabel melalui program pembaruan peradilan. Di bidang pembangunan Zona Integritas menuju WBK dan WBBM capaian MA dan badan peradilan di bawahnya pada tahun 2020 cukup membanggakan.

“Sebanyak 85 satuan kerja berhasil meraih predikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK) yang salah satunya setingkat Eselon I yaitu Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama dan 9 Satuan Kerja mendapat predikat Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi,” lanjutnya.

Dengan demikian, sejak tahun 2018 hingga tahun 2020 tercatat sebanyak 155 satuan kerja yang telah mendapatkan predikat WBK dan 9 satuan kerja yang telah mendapatkan predikat WBBM. Atas capaian tersebut, Ketua MA dianugerahi sebagai Pemimpin Perubahan Tahun 2020 oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Hal ini menunjukan bahwa Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya serius dalam mewujudkan birokrasi yang bersih, transparan, dan akuntabel menuju terwujudnya Badan Peradilan Indonesia yang Agung.

“Kami menyadari, pasti masih ada kekurangan-kekurangan yang perlu diperbaiki, namun MA selalu optimis dan tidak akan pernah berhenti untuk selalu berupaya menjadi lebih baik. Semangat, kerja keras, dan cita-cita yang besar menjadi modal utama meniti langkah sukses berikutnya mewujudkan Badan Peradilan Indonesia Yang Agung melalui modernisasi peradilan.”

Tags:

Berita Terkait