Ketua MA: Kinerja Penanganan Perkara Catat Rekor Terbaik Sepanjang Sejarah
Laptah MA 2020:

Ketua MA: Kinerja Penanganan Perkara Catat Rekor Terbaik Sepanjang Sejarah

Presiden melihat MA telah mampu beradaptasi dengan kebiasaan baru di masa pandemi dengan memanfaatkan teknologi informasi melalui penanganan perkara secara elektronik secara optimal.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 5 Menit
Ketua MA H.M. Syarifuddin saat menyampaikan Laporan Tahunan MA RI Tahun 2020, Rabu (17/2). Foto: RES
Ketua MA H.M. Syarifuddin saat menyampaikan Laporan Tahunan MA RI Tahun 2020, Rabu (17/2). Foto: RES

Sebagai bentuk akuntabilitas, Mahkamah Agung (MA) menggelar Sidang Pleno Istimewa Penyampaian Laporan Tahunan (Laptah) Tahun 2020, Rabu (17/2/2021). Acara yang digelar secara daring dan luring ini dihadiri Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin beserta sejumlah pejabat negara, warga peradilan seluruh Indonesia, dan para undangan.

Laptah MA Tahun 2020 ini mengusung tema: “Optimalisasi Peradilan Modern Berkelanjutan“. Tema ini mengisyaratkan konsep peradilan modern tidak cukup hanya dengan menyiapkan regulasi dan membangun perangkat-perangkat teknologi, tetapi juga harus dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat dan para pencari keadilan. Tujuan utama dibangunnya sistem peradilan modern untuk mempercepat proses penyelesaian perkara dan memberikan kemudahan bagi para pencari keadilan dalam menyelesaikan perkaranya.           

Mengawali pidatonya, Ketua MA Prof H.M. Syarifuddin memaparkan penanganan perkara tetap berjalan sekalipun dalam kondisi pandemi Covid-19. Baginya, pandemi Covid-19 merupakan tantangan terbesar di awal menjabat sebagai Ketua MA. Meski kondisi pandemi saat itu sedang merajalela, dirinya harus tetap memastikan bahwa proses peradilan dan layanan akses keadilan bisa berjalan dengan baik.

“Karena terhentinya proses peradilan akan berdampak besar bagi stabilitas keamanan bangsa dan negara serta menimbulkan pelanggaran hak asasi manusia,” kata M. Syarifuddin dalam pidatonya saat penyampaian Laptah MA Tahun 2020, Rabu (17/2/2021). (Baca Juga: Beragam Kebijakan dan Capaian MA Sepanjang Tahun 2020)

Syarifuddin menegaskan melindungi keselamatan warga peradilan dan para pencari keadilan merupakan prioritas utama MA. Karena itu, MA telah menerbitkan beberapa kebijakan dalam bentuk Surat Edaran sebagai panduan bagi pelaksanaan tugas aparatur peradilan di masa pandemi. Seperti, SEMA No. 1 Tahun 2020 sebagaimana telah empat kali diubah dan terakhir dengan SEMA Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Selama Masa Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan MA dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya.

SEMA No. 6 Tahun 2020 tentang Sistem Kerja di Lingkungan MA dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya Dalam Tatanan Normal Baru. Dan SEMA No. 8 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan SEMA No. 9 Tahun 2020 tentang Pengaturan Jam Kerja dalam Tatanan Normal Baru pada MA dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya untuk Wilayah Jabodetabek dan Wilayah dengan Status Zona Merah Covid-19.  

Bagi perkara perdata, perkara perdata agama, perkara tata usaha negara, dan perkara tata usaha militer sejak dua tahun yang lalu telah menerapkan sistem peradilan elektronik berdasarkan Perma No. 3 Tahun 2018 yang kemudian diperbarui dengan Perma Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik, sehingga munculnya pandemi Covid-19 tidak banyak menimbulkan kendala bagi proses penyelesaian perkara.

Tags:

Berita Terkait