Sepanjang 2020-2023 Terbit 317 PP, Potensi Over Regulasi
Edisi Khusus Legislasi 2023

Sepanjang 2020-2023 Terbit 317 PP, Potensi Over Regulasi

Diperkirakan jumlah PP yang belum diterbitkan dan aturan turunan lainnya lebih banyak ketimbang jumlah PP periode 2020-2023. Perlu memperketat masuknya usulan PP dan Perpres ke dalam instrumen perencanaan atau Progsun.

Ady Thea DA/RFQ
Bacaan 5 Menit

“Situasi tata kelola peraturan perundang-undangan terutama dalam menyelesaikan hiper regulasi yang belum tampak kebijakan serius ini menunjukkan masih perlunya penguatan upaya reformasi regulasi di Indonesia,” katanya.

Lebih banyak

Sementara Fitri mengutip temuan PSHK yang menyebut jumlah peraturan pelaksana selain PP jumlahnya lebih banyak. Jumlah 317 PP dalam periode 2020-2023 itu belum ditambah PP yang sampai saat ini belum terbit walau sudah dimandatkan UU. Kemudian peraturan turunan di bawah PP yang diperkirakan jumlah peraturan pelaksana yang terbit periode 2020-2023 bisa lebih banyak sehingga berpotensi over regulasi.

“Belum lagi PP yang sudah diperintahkan UU tapi belum dibuat, kemudian peraturan turunan PP, pasti jumlahnya jauh lebih banyak,” imbuhnya.

Soal efektivitas PP, Fitri menyebut harus dilihat juga bagaimana efektivitas UU. Sebab UU tanpa PP jelas tidak bisa berjalan sempurna. Misalnya untuk membentuk perkumpulan, tata caranya diatur lebih lanjut dalam PP. Dengan begitu, untuk melaksanakan ketentuan dalam UU tersebut membutuhkan PP. UU tidak berjalan efektif jika PP yang dimandatkan juga tidak dibentuk.

Sementara, Dekan Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Surakarta, Prof I Gusti Ayu Ketut Rachmi Handayani, secara singkat menjelaskan jika ingin mengetahui efektivitas PP perlu kajian atau riset lebih lanjut. Menurutnya, PP diperlukan sebagai aturan pelaksana yang lebih implementatif.

“PP merupakan instrumen yuridis hukum administrasi negara yang menjabarkan lebih rinci aturan diatasnya yaitu UU,” pungkasnya.

Tags:

Berita Terkait