Sepi Peminat, Pemerintah Berencana Naikkan Diskon Angsuran PPh Pasal 25
Berita

Sepi Peminat, Pemerintah Berencana Naikkan Diskon Angsuran PPh Pasal 25

Kebijakan ini harus dilakukan dengan hati-hati dan selektif.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 2 Menit

Namun demikian, insentif ini harus diberikan secara selektif, dengan mempertimbangkan dan melihat sektor-sektor yang paling membutuhkan atau sektor yang paling terdampak pandemi seperti sektor pariwisata, transportasi dan sebagainya.

“Jika nilai diskon angsurannya ditingkatkan maka pemerintah juga perlu untuk melihat sektor-sektor mana yg urgen membutuhkan hal tersebut (selektif). Bisa saja nanti ada sektor yang tetap mendapat diskon angsuran 30%, tapi ada sektor tertentu yang nilai diskonnya ditambah,” katanya kepada Hukumonline.

Pengamat pajak lainnya, Fajry Akbar justru mengingatkan pemerintah untuk berhati-hati dalam memberikan insentif, terutama rencana untuk menaikkan diskon angsuran PPh Pasal 25. Pemberian insentif yang terlalu jor-joran akan menimbulkan konsekuensi penerimaan negara menjadi jebol.

“Ya perlu hati-hati menurut saya karena konsekuensinya nanti penerimaan tambah jebol,” ujarnya.

Menurut Fajar, pemerintah harus melakukan evaluasi terkait pemanfaatan insentif perpajakan yang sudah diberikan selama pandemi, terutama insentif angsuran PPh Pasal 25. Hal tersebut bertujuan untuk memastikan persoalan apa yang menyebabkan rendahnya minat pelaku usaha terhadap insentif tersebut.

“Inikan terkait rendahnya minat, perlu dievaluasi apakah benar karena besarannya yg tidak menarik atau hal lain? Seperti administrasi, meski kemarin sudah diperbaiki,” imbuhnya.

Jika memang menaikkan insentif menjadi pilihan pemerintah, maka pemerintah perlu menentukan secara cermat sektor mana saja yang akan mendapatkan kenaikan insentif angsuran PPh Pasal 25. Dia menilai kebijakan ini tak boleh diberikan secara general.

“Nah saran saya, kalau benar mau dinaikkan maka perlu ditentukan secara cermat sektor mana saja? Jadi tidak boleh diberikan secara general. Hanya sektor tertentu yang masih terdampak, seperti pariwisata. Agar pemberiannya itu tepat, pemerintah-pun penerimaanya gak jebol banyak, dan manfaatnya diberikan ke mereka yang tepat,” pungkasnya.

Untuk diketahui, pemerintah menerbitkan serangkaian insentif perpajakan untuk membantu dunia usaha agar dapat bertahan di masa sulit saat pandemi Covid-19. Beberapa insentif perpajakan lainnya yang dikeluarkan pemerintah adalah insentif PPN, insentif PPh Pasal 22 Impor, insentif pajak UMKM, dan insentif PPh Pasal 21.

Tags:

Berita Terkait