Isu Negara Islam Indonesia (NII) semakin marak. Gerakan yang ingin mendirikan negara agama di atas Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) ini semakin populer dengan munculnya para korban “cuci otak” dari kalangan mahasiswa atau mahasiswi. Selain itu, proses penggalangan dana kelompok ini dinilai dilakukan dengan cara melanggar hukum. Namun, sebagian kalangan isu ini hanya menjadi komoditas politik kelompok tertentu.
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD meminta agar persoalan ini diserahkan melalui proses penegakan hukum. “Ini harus ditindak tegas oleh pemerintah,” ujarnya usai membuka acara temu wicara MK dan TNI Angkatan Darat, Jumat (6/5).
Mahfud menilai bahwa yang berwenang memberangus NII ini adalah pihak penjaga keamanan yakni Kepolisian. Pasalnya, yang bisa ditindak dalam kasus NII ini adalah para personel di dalamnya. “NII ini kan tidak terdaftar di Departemen Hukum dan HAM. Jadi, secara organisasi mereka tak bisa dibubarkan,” tuturnya.
Lagipula, lanjut Mahfud, gerakan NII baru sebatas mengganggu keamanan negara, bukan pertahanan negara. Berdasarkan UUD 1945 pasca amandemen, telah dibedakan antara lembaga yang bewenang mengawasi keamanan dengan pertahanan.
Polri berwenang menjaga keamanan negara dari ancaman dalam negeri. Sementara, pertahanan negara dijaga oleh TNI. “Sejak amandemen UUD 1945, sudah dipisahkan antara TNI dan Polri, sehingga memiliki kewenangan masing-masing,” jelas mantan Menteri Pertahanan di era Presiden Gus Dur ini.
Lebih lanjut, Mahfud menuturkan bahwa persoalan NII hanya sebatas perang ideologi. Yakni, melawan ideologi Pancasila yang telah disepakati bersama oleh bangsa Indonesia. “Kalau perang ideologi tidak harus perang secara fisik tapi dengan ideologi juga,” ujarnya. Kesadaran Pancasila sebagai dasar negara harus terus disosialisasikan.
Meski disebutkan bahwa persoalan ini adalah urusan Polri yang menyangkut penegakan hukum, pihak TNI justru mengaku siap bila memang harus diterjunkan untuk memberantas gerakan ini. Bukan hanya gerakan NII yang ingin mengganti ideologi Pancasila, melainkan juga gerakan-gerakan radikal teroris yang kerap muncul belakangan ini.
Hal ini diutarakan oleh Wakil Kasad Letjen TNI Budiman. “Kalau ditanya siap atau tidak, ya harus siap. Bila Polri meminta bantuan TNI, maka kami akan siap membantu demi mempertahankan ideologi negara,” ujarnya.
Terpisah, Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Mabes Polri Kombes Pol Boy Rafli Amar Polri belum menemukan bukti adanya dugaan makar yang dilakukan NII. “Sejauh ini kami belum menemukan bukti makar,” ujarnya.
Lebih jauh, Boy mengatakan Polri sejauh ini juga belum menemukan bukti ada rencana pendirian NII. Kendati begitu, memang terdapat sejumlah saksi yang mengaku sebagai mantan petinggi NII. Imam Supriyanto misalnya yang mengaku sebagai mantan Menteri bidang Peningkatan Produksi NII.
Baru-baru ini, Imam menyambangi Bareskrim Mabes Polri untuk melaporkan kasus pemalsuan akta pendirian Yayasan Pesantren Indonesia Ma’had al Zaytun pimpinan Abdussalam Panji Gumilang. Sebagaimana sempat ramai diberitakan, al Zaytun yang terletak di Indramayu, Jawa Barat ini dicurigai menjadi basis gerakan NII.
Sebelumnya, Pengamat Intelijen Wawan Heru Prakoso menuturkan bahwa rekrutmen massal anggota NII terjadi sejak 2009. “Targetnya, tujuh orang dalam seminggu dan terus meningkat jika dibandingan anggota NII KW 9 pada 2002 sebanyak 2002,” terangnya, beberapa waktu lalu.
Wawan mengingatkan, sasaran calon anggota memang diincar mereka yang relatif kaya. Baik milik pribadi atau orang tua. “Sehingga banyak mahasiswa yang hilang, dan orang tua mereka tergolong mampu,” tukasnya.
Pola yang dipakai memang ada yang mengadopsi sistem pemasaran multi level marketing. Atau dengan mencari pendonor dengan menyebarkan pamflet sumbangan pada yayasan Islam tertentu di sekitar anjungan tunai mandiri (ATM).
Mengingat jumlah anggota yang tergolong besar, Wawan menyarankan penanganan NII tidak menggunakan pendekatan hukum. Karena, hanya akan menambah beban negara. Lagipula, lanjutnya, jika dihukum semua, menambah beban lembaga pemasyarakatan yang sudah melebihi kapasitas.
















