Serikat Buruh Dorong Penyelesaian Regulasi Lindungi Pekerja Berstatus Kemitraan
Utama

Serikat Buruh Dorong Penyelesaian Regulasi Lindungi Pekerja Berstatus Kemitraan

Pekerja berstatus kemitraan dan informal wajib ikut program jaminan sosial berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Selain jaminan sosial, perlindungan lainnya untuk pekerja kemitraan seperti perlindungan upah, THR, jam kerja dan lainnya.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit

Timboel mengutip Pasal 34 Permenaker 5/2021 yang menyebutkan, “Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi Pekerja dengan hubungan kemitraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (3) harus dipastikan oleh pihak penyedia jasa layanan melalui kemitraan”. Menurut Timboel, pekerja kemitraan seperti pengemudi transportasi berbasis aplikasi daring, kurir wajib ikut program JKK dan JKM.

Karenanya pihak penyedia jasa layanan harus memastikan kepesertaan pekerja berstatus kemitraan sebagai sebagai peserta JKK dan JKM. Ketentuan itu seharusnya menjadi dasar dalam perjanjian kemitraan antara pihak penyedia jasa layanan melalui kemitraan (aplikator) dan pekerjanya. Sehingga dalam perjanjian itu ada klausul yang mewajibkan pihak penyedia jasa layanan mendaftarkan pekerja kemitraan sebagai peserta jaminan sosial yakni JKK dan JKM.

“Lebih dari itu, perusahaan penyedia jasa layanan juga dapat mendaftarkan pekerja kemitraan menjadi peserta program Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan,” usulnya.

Dia mengingatkan pekerja informal yang berpenghasilan rendah atau tidak mampu seharusnya sudah menjadi peserta jaminan sosial dengan didaftarkan oleh pemerintah cq Kemnaker, setidaknya untuk program JKK dan JKM. Hal itu sesuai amanat Pasal 14 dan Pasal 17 UU No.40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. Presiden Joko Widodo juga telah menjanjikan hal tersebut untuk masuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024.

“Tapi faktanya sampai saat ini pekerja (informal, red) miskin dan tidak mampu terabaikan dalam perlindungan program JKK dan JKM,” tegasnya.

Dalam rancangan Permenaker tentang Kemitraan, Timboel mengusulkan perlindungan yang diberikan tak sekedar jaminan sosial semata. Tapi juga perlindungan terhadap upah, tunjangan hari raya keagamaan (THR), jam kerja, kesehatan dan keselamatan kerja (K3), hak berserikat dan berunding. Tujuannya agar pekerja kemitraan mendapat perlindungan dalam bekerja.

“Saya berharap perlindungan ini segera ditindaklanjuti Menteri Ketenagakerjaan,” harapnya.

Kendati tak yakin Permenaker tentang Kemitraan ini bakal terbit di akhir masa jabatan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, tapi Timboel berharap beleid itu bisa segera tuntas. Wacana terkait Permenaker ini sudah lama diperbincangkan tapi tak kunjung selesai.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, mengatakan Rancangan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (R-Permenaker) tentang Kemitraan masih dalam proses mendengarkan masukan publik (public hearing). Pemerintah menurut Ida membahas serius rancangan beleid tersebut. Bahkan Ida menyebut organisasi perburuhan PBB yakni ILO dan Kantor Staf Presiden (KSP) ikut memantau.

“Kita terus melakukan itu dan kita dengar tidak hanya dari pekerja tapi juga perusahaan dan stakeholder lain. Semua pihak kita dengar pandangannya,” kata politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu kepada jurnalis di Komplek Gedung Parlemen, Kamis (13/6/2024) pekan kemarin.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info