Sertifikasi Halal Tak Berlaku Bagi Hewan ‘Haram’
Berita

Sertifikasi Halal Tak Berlaku Bagi Hewan ‘Haram’

Pasal 58 ayat (4) itu bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai bagi produk hewan yang memang tidak halal, tidak disyaratkan adanya sertifikat halal.

ASh
Bacaan 2 Menit

 

Menurut Mahkamah, kalau kewajiban sertifikat halal sebagaimana ditentukan Pasal 58 ayat (4) UU Peternakan dan Kesehatan Hewan selain sertifikat veteriner, usaha Pemohon II, Pemohon III, dan Pemohon IV akan berhenti. “Berarti hilangnya mata pencaharian untuk kehidupan mereka,” katanya.

 

Hal ini sejalan dengan pendapat pemerintah terhadap permohonan ini bahwa yang tidak mensyaratkan sertifikat halal bagi produk hewan yang memang tidak halal. Sebab, hal itu sudah diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian No. 381/Kpts/OT.140/10/2005 tentang Pedoman Sertifikasi Kontrol Veteriner Unit Usaha Pangan Asal Hewan.   

 

Sementara bagi produk hewan yang berasal dari hewan lain, bagi golongan masyarakat tertentu, yang mempercayai hewan itu sebagai hewan suci atau hewan yang dilarang untuk dikonsumsi, maka meski produk hewan itu telah mendapat sertifikat veteriner atau halal pastilah tidak berlaku bagi mereka yang menganut kepercayaan itu.

 

Di sisi lain, meski produk daging babi dan anjing telah memperoleh sertifikat veteriner tanpa mendapat sertifikat halal, tidak menghalangi golongan masyarakat tertentu untuk memakan daging itu. Sebab, memang produk daging babi dan anjing bagi sebagian masyarakat tertentu diperbolehkan untuk dikonsumsi.

 

“Mahkamah berpendapat Pasal 58 ayat (4) UU 18 Tahun 2009 bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai bagi produk hewan yang memang tidak halal, tidak disyaratkan adanya sertifikat halal,” ujar Alim.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info