Sertifikat KI Bisa Jadi Agunan, Langkah Strategis Skema Pembiayaan UMKM di Era Digital
Utama

Sertifikat KI Bisa Jadi Agunan, Langkah Strategis Skema Pembiayaan UMKM di Era Digital

Kekayaan intelektual adalah salah satu aset kolateral yang diakui secara hukum dan memiliki posisi strategis untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, baik nasional maupun global. Nilai ekonominya bahkan berpotensi melampaui aset berwujud.

Hanifah Dwi Jayanti
Bacaan 3 Menit
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas. Foto: HFW
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas. Foto: HFW

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, secara resmi meluncurkan program pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) berbasis Kekayaan Intelektual (KI). Program ini memungkinkan sertifikat KI dijadikan agunan dalam pengajuan pembiayaan perbankan. Tahap awal dimulai dari pemanfaatan sertifikat merek, dan secara bertahap akan diperluas ke paten, desain industri, hingga hak cipta.

“Ini adalah terobosan besar bagi pelaku UMKM. Sertifikat KI kini bisa menjadi instrumen pembiayaan. Mari kita catat hari ini sebagai tonggak awal pemanfaatan KI untuk mendukung sektor ekonomi kreatif nasional,” tegas Supratman saat membuka IPXpose Indonesia 2025 di Gedung SMESCO, Jakarta, Rabu (13/8).

Adapun agar program ini berjalan efektif, diperlukan kerja sama lintas sektor. Ke depan, kata dia, diperlukan kerja bersama antar kementerian, lembaga, perbankan, dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk penguatan regulasi dan koordinasi.

Baca Juga:

Pada kesempatan yang sama, Menteri UMKM, Maman Abdurrahman mengungkapkan pembiayaan bagi pelaku UMKM kreatif sebenarnya telah lama berjalan, namun selama ini agunan yang digunakan selalu berupa aset berwujud. Skema baru ini, menurutnya, menjadi terobosan penting.

“Selama ini, pelaku usaha yang bergerak di sektor seni, budaya, dan ekonomi kreatif hanya bisa menggunakan aset fisik sebagai jaminan. Nah, yang kita lakukan sekarang adalah memberi kesempatan bagi mereka untuk menggunakan hak kekayaan intelektual yang telah disertifikasi sebagai jaminan,” ujar Maman.

Ia menegaskan, skema ini berlaku untuk semua jenis pembiayaan, baik yang menggunakan fasilitas Kredit Usaha Rakyat (KUR) maupun non-KUR. “Artinya siapapun dia, mau mengakses KUR atau non-KUR, ketika mereka punya sertifikat KI, itu bisa dijadikan agunan. Misalnya adik-adik mahasiswa yang sejak semester awal sudah menghasilkan karya seni atau produk kreatif, lalu mendaftarkan dan mendapatkan sertifikat dari Kementerian Hukum, sertifikat itu bisa dijadikan jaminan, walaupun mereka tidak memiliki aset fisik,” paparnya.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info