Setelah Hak Jawab Dipakai, Gugatan Lanjut
Berita

Setelah Hak Jawab Dipakai, Gugatan Lanjut

Penggunaan hak jawab tidak menghilangkan hak salah satu pihak untuk tetap menuntut secara hukum. Di sisi lain, menurut Dewan Pers, secara moral hak jawab seharusnya sudah bisa menyelesaikan masalah.

IHW
Bacaan 2 Menit

 

Pilih menggugat lagi

Perdebatan mengenai apakah penuntutan bisa dilakukan ketika hak jawab sudah digunakan diakhiri oleh Irfan Melayu. Advokat ini memutuskan untuk melakukan gugatan meski mekanisme hak jawab sudah dilaluinya. Paling tidak, hal itu yang ia pilih saat menangani perkara kliennya, Lendo Novo, melawan harian Investor Daily.

 

Meski hak jawabnya sudah dilayani oleh Investor Daily, namun Irvan tetap menempuh jalur hukum untuk menyelesaikan perkara ini. Uniknya, jalur hukum yang dipilih Irfan bukanlah untuk yang pertama kali. Sebelum menggunakan hak jawab, Irfan sudah terlebih dulu mengajukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

 

Saat itu, Irfan menggugat Ketua Federasi Serikat Pekerja (FSP) BUMN Bersatu Arief Poyuono, harian Investor Daily dan sang Pemimpin Redaksi Primus Dorimulu. Namun dalam putusan selanya, hakim PN Jakarta Selatan memutuskan gugatan Irfan tidak dapat diterima. Salah satu pertimbangan hakim kala itu adalah belum digunakannya hak jawab oleh Lendo Novo ketika gugatan didaftarkan.

 

Putusan hakim itulah kemudian yang mengilhami Irfan untuk mengajukan hak jawab kepada Investor Daily. Memang tiap pengadilan tidak memiliki pandangan yang seragam ketika menangani perkara pencemaran nama baik oleh pers. Ada yang mengharuskan penggunaan hak jawab terlebih dahulu sebelum menggugat, ada juga yang tidak. Nah, putusan hakim PN Jakarta Selatan ternyata mensyaratkan digunakannya hak jawab terlebih dahulu, urainya.

 

Tahun

Perkara

Putusan Pengadilan

2007

 

Perdata, ‘Marimutu Sinivasan vs Koran Tempo

Putusan Kasasi MA menolak gugatan Marimutu

 

2007

 

Perdata, Lendo Novo vs Investor Daily dan Arief Poyuono

PN Jaksel menyatakan gugatan tidak dapat diterima

2005

 

Perdata, Tommy Winata vs Tempo di PN Jaksel

PT DKI menyatakan gugatan Tommy Winata tidak dapat diterima

1993

 

 

 

Perdata, Anif vs Surat kabar Harian Garuda, Y Soeryadi, Syawal Indra, Irianto Wijaya, Yayasan Obor Harapan Medan.

Putusan Kasasi menolak gugatan Anif (penggugat)

 

 

Diolah dari berbagai sumber

 

Di sisi lain, Habiburakhman, kuasa hukum Arief Poyuono, mengaku kecewa atas gugatan baru yang ditujukan kepada kliennya. Putusan hakim kan sudah jelas. Jadi dengan menggunakan hak jawabnya, seharusnya tidak ada lagi gugatan ini, tandasnya.

 

Perkara ini sebenarnya dipicu oleh berita berjudul Pemerintah Tunjuk Plt Dirut PLN dan PKT, yang terdapat di Investor Daily pada 5 Mei 2006. Di situ diwartakan, Lendo memimpin tim ad hoc yang bertugas menyelidiki korupsi di lingkungan BUMN. Yang membikin Lendo meradang, dalam berita itu disebutkan tim Lendo tidak bersih dan melakukan pemerasan kepada direksi BUMN yang dianggap korupsi. Pihak Investor Daily berdalih bahwa pernyataan itu dikutip dari perkataan Arief Poyuono.

Tags: