Setelah Hak Jawab Dipakai, Gugatan Lanjut
Berita

Setelah Hak Jawab Dipakai, Gugatan Lanjut

Penggunaan hak jawab tidak menghilangkan hak salah satu pihak untuk tetap menuntut secara hukum. Di sisi lain, menurut Dewan Pers, secara moral hak jawab seharusnya sudah bisa menyelesaikan masalah.

IHW
Bacaan 2 Menit

 

Merasa namanya tercemar, Lendo pun mengajukan somasi kepada Investor Daily untuk meminta maaf. Permintaan ini ditolak oleh media bersangkutan dan menyarankan agar Lendo menggunakan mekanisme hak jawab. Saran Investor tidak digubris Lendo. Melalui kuasa hukumnya, Lendo lebih memilih untuk menggugat secara perdata.

Tahun

Perkara

Putusan Pengadilan

2007

 

Perdata, ‘Marimutu Sinivasan vs Koran Tempo

Putusan Kasasi MA menolak gugatan Marimutu

 

2007

 

Perdata, Lendo Novo vs Investor Daily dan Arief Poyuono

PN Jaksel menyatakan gugatan tidak dapat diterima

2005

 

Perdata, Tommy Winata vs Tempo di PN Jaksel

PT DKI menyatakan gugatan Tommy Winata tidak dapat diterima

1993

 

 

 

Perdata, Anif vs Surat kabar Harian Garuda, Y Soeryadi, Syawal Indra, Irianto Wijaya, Yayasan Obor Harapan Medan.

Putusan Kasasi menolak gugatan Anif (penggugat)

 

 

Tags: