Setelah Relaksasi DNI, Pemerintah Perlu Lakukan Langkah Ini
Berita

Setelah Relaksasi DNI, Pemerintah Perlu Lakukan Langkah Ini

Sikap Apindo adalah meminta pemerintah untuk menunda melakukan revisi terhadap DNI.

Oleh:
Fitri N. Heriani
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi kemudahan berusaha. Ilustrator: BAS
Ilustrasi kemudahan berusaha. Ilustrator: BAS

tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal, atau yang sering disebut sebagai Daftar Negatif Investasi. Dalam revisi kali ini, terdapat 54 bidang usaha yang akan direlaksasi Pemerintah. Sejauh ini, 25 bidang usaha sudah diusulkan terbuka untuk asing dan sisanya masih dalam tahap proses pembahasan.

Menteri Koordinator dan Perekonomian, Darmin Nasution, menyebutkan revisi DNI dilakukan untuk memaksimalkan investasi masuk ke Indonesia. Berdasarkan hasil evaluasi terhadap DNI di tahun 2016, banyak bidang usaha yang kurang diminati bahkan sama sekali tak disentuh oleh investor.

Bagi Pengamat Ekonomi dari Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Ahmad Heri Firdaus, tujuan pemerintah melakukan revisi terhadap DNI adalah untuk menarik investasi asing masuk ke Indonesia. Upaya tersebut akan menjadi sia-sia jika pemerintah tidak melakukan perbaikan dari sisi fundamental investasi.

Sisi fundamental yang dimaksud adalah perbaikan masalah struktur investasi yang selama ini kerap menjadi momok bagi investor, seperti membenahi masalah perizinan, birokrasi yang tidak bertele-tele, atau kemudahan mendapatkan lahan bagi investor. Sebagian masalah tersebut, lanjutnya, jelas menghambat investasi masuk ke Indonesia. Dalam konteks itu penting memperbaiki struktur investasi, yaitu menjadikan iklim investasi menjadi kondusif. Contohnya membenahi birokrasi perizinan dulu, birokrasi dipangkas, atau mempermudah akses mendapatkan lahan bagi investor. “Inilah yang belum selesai, masalah-masalah krusial, masalah-masalah yang selama ini menghambat investasi. Jadi tidak cukup hanya relaksasi DNI terus masalah investasi asing bisa selesai,” katanya kepada hukumonline, Kamis (22/11).

Jika berkaca pada pilar daya saing yang ada di Ease of Doing Bussiness, kata Heri, banyak faktor yang mempengaruhi kinerja investasi. Misalnya tenaga kerja yang memiliki keahlian, persoalan lahan, atau perizinan sehingga efektivitas implementasi DNI sangat bergantung kepada pilar daya saing tersebut.

Heri berpendapat, implementasi DNI Tahun 2016 menjadi tidak optimal disebabkan oleh sisi fundamental sektor investasi yang tidak terselesaikan. Di tengah persaingan antar negara-negara untuk memperbaiki iklim investasi, sepatutnya Pemerintah menaruh perhatian terhadap masalah-masalah tersebut. Meskipun Pemerintah sudah meluncurkan Online Sistem Submission (OSS), sistem ini masih belum diaplikasikan dengan sempurna. Menurut dia, masih perlu sosialisasi yang massif kepada seluruh pelaku usaha, dan memastikan bahwa sistem ini dapat dengan mudah digunakan oleh siapapun.

Ia juga berharap ego-sektoral dihilangkan. “Sistem ini dibuat secara normatif cukup bagus tapi pelaksanaannya itu tentu ini harus diiringi bagaimana peningkatan kapasitas teknologi, IT, bagaimana aplikasi bisa mudah digunakan oleh siapapun, kemudian dari setiap sektor kementerian atau lembaga terkait ini juga tidak overlap, tidak ada aturan tambahan selain ditetapkan di OSS,” tukasnya.

Tags:

Berita Terkait