Setelah Relaksasi DNI, Pemerintah Perlu Lakukan Langkah Ini
Berita

Setelah Relaksasi DNI, Pemerintah Perlu Lakukan Langkah Ini

Sikap Apindo adalah meminta pemerintah untuk menunda melakukan revisi terhadap DNI.

Fitri N. Heriani
Bacaan 2 Menit

Heri juga menyampaikan empat pandangan terkait peluang asing berinvestasi di 25 bidang usaha di Indonesia. Pertama, pemerintah harus menyelesaikan persoalan-persoalan yang selama ini menjadi faktor penghambat investasi. Kedua, investasi asing harus dititikberatkan dengan sistem kemitraan antara pengusaha lokal dan asing.

“Bagaimana investasi asing ini bisa bermitra dengan pegusaha lokal, jadi jangan sampai investasi asing yang nilainya besar, malah memonopoli atau menggerus lahan-lahan usaha pelaku UMKM. Ini harus ada kemitraan antara pelaku usaha besar asing dengan UMKM,” ungkap Heri.

Atas kepentingan kemitraan tersebut, tambahnya, pemerintah harus membuat peraturan tururan yang pada pokoknya mengatur kolaborasi kemitraan. Selain itu, UMKM perlu difasilitasi oleh pemerintah agar terjadi peningkatan di sektor UMKM.

Ketiga, pemerintah harus secara tegas mengatur tentang pembatasan penggunaan konten impor. Biasanya, lanjut Hei, investasi asing yang masuk selalu diikti dengan impor bahan baku barang, modal, bahkan tenaga kerja. Dalam konteks ini, pemerintah bisa memanfaatkan aturan mengenai lokal konten.

Keempat, perlu aturan tentang Devisa Hasil Ekspor yang dananya disimpan di Indonesia. Hal ini bisa berdampak kepada current account atau memperbaiki neraca transaksi berjalan Indonesia. “Kalau perusahaan ekspor, harus ada aturan lebih kewajiban mengenai penyimpanan DHE di Indonesia. Karena biasanya investasi asing hasil ekspor dibawa lagi ke negaranya. Harusnya ada yang dikelola di sini dan syukur-syukur ditukar jadi rupiah,” pungkasnya.

Direktur Eksekutif Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Danang Giringrawardana menyatakan bahwa pihaknya telah menyampaikan pandangan terkait revisi DNI. Hal tersebut sudah disampaikan oleh Ketua Umum Apindo, Hariyadi Sukamdani beberapa saat lalu bersama dengan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin). “Ini ‘kan sudah ada statement dari Apindo dan Kadin kepada pemerintah untuk menunda relaksasi DNI,” kata Danang kepada hukumonline melalu pesan singkat.

Pada intinya, Apindo berpendapat bahwa dari Paket Kebijakan Ekonomi XVI yang diluncurkan oleh pemerintah, hal yang menjadi sorotan adalah DNI. Pasalnya, bidang usaha yang dicoret justru usaha yang ramai dan banyak peminatnya. Pemerintah harus lebih spesifik saat membuka sektor-sektor untuk asing, misalnya yang memberikan nilai tambah tinggi, adanya faktor teknologi, ataupun investasi yang besar.

Apindo juga menegaskan bahwa pemerintah tidak pernah mengajak pelaku usaha, baik Apindo maupun Kadin saat penggodokan bidang usaha yang dicoret dari DNI. Bahkan setelah Paket Kebijakan XVI diterbitkan, belum ada komunikasi yang dilakukan oleh pemerintah. Pemerintah perlu memberikan penjelasan kepada para pengusaha.

Bagi Apindo, pemerintah harus berkaca dari revisi DNI tahun 2016. Saat itu, bidang usaha yang dikeluarkan dari DNI tidak begitu diminati oleh investor asing. Selain itu, pemerintah seharusnya memperhatikan masukan dari organisasi pengusaha sehingga kebijakan dibuat dalam keadaan terburu-buru dan tidak efektif.

Tags:

Berita Terkait