Setengah Hati Membatasi Outsourcing
Utama

Setengah Hati Membatasi Outsourcing

Draf Peraturan Menakertrans membatasi jenis pekerjaan yang bisa di-outsourcing. Tapi ada pengecualian.

IHW/Ant
Bacaan 2 Menit

Menakertrans juga meminta gubernur dan bupati melakukan registrasi ulang perusahaan outsourcing untuk mendapatkan izin baru. Muhaimin berharap proses penertiban outsourcing itu tidak akan memakan waktu yang terlalu lama. Karenanya ia meminta serikat buruh bersabar dan tidak melakukan aksi yang akan merugikan perekonomian seperti aksi mogok kerja selama berhari-hari.

"Kita butuh masa transisi untuk meratakan aturan baru yang mengatur pelarangan outsourcing di luar pekerjaan utama itu. Mungkin harus butuh waktu kira-kira satu tahun, secepat-cepatnya bisa enam bulan sejak kita tetapkan, mungkin minggu ini baru kita tetapkan," kata Muhaimin.

Sekjen Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia, Timboel Siregar menyayangkan pernyataan Muhaimin yang dinilai menyesatkan. Soalnya, Muhaimin tak memberikan informasi yang utuh terkait pembatasan jenis pekerjaan outsourcing.

Dalam draf Peraturan Menakertrans tentang Syarat-Syarat Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan kepada Perusahaan Lain, pemerintah memang berencana membatasi outsourcing hanya terhadap lima jenis pekerjaan seperti yang disebutkan Muhaimin. Hal itu diatur dalam Pasal 17 ayat (3).

Namun pada ayat selanjutnya di pasal yang sama, pemerintah dapat memberikan izin kepada kepada perusahaan outsourcing selain yang lima jenis itu. Pemberian izin itu mutlak di tangan pemerintah tanpa pertimbangan terlebih dulu dari serikat buruh. “Ini bisa menyebabkan outsourcing serampangan lagi,” kata Timboel kepada hukumonline lewat pesan pendek, Kamis (4/10).

Pernyataan Muhaimin lain yang dikritisi Timboel adalah soal pembatasan pemberian dan perpanjangan izin perusahaan outsourcing. Timboel yakin Kemnakertrans tak dapat berbuat banyak untuk membatasi pemberian dan perpanjangan izin perusahaan outsourcing karena terhalang otonomi daerah. Instansi ketenagakerjaan di daerah akan lebih patuh kepada kepala daerah ketimbang Kemnakertrans.

“Sebaiknya Cak Imin mengkaji lagi Draf yang baru tersebut sehingga benar-benar bisa membatasi outsourcing,” pungkas Timboel.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info