Setya Novanto Minta MK Tafsirkan “Permufakatan Jahat”
Yang diuji KUHP, UU Pemberantasan Korupsi, dan UU ITE.
ASH
Bacaan 2 Menit
Syamsu menjelaskan terkait status hukum Setnov sebagai terperiksa kasus dugaan tipikor, sejumlah pemberitaan media disebutkan Direktur Penyelidikan pada Jampidsus memandang Setnov terlibat dalam pemufakatan jahat untuk memperpanjang izin divestasi saham PT. Freeport Indonesia.
“Menurut kami, hal tersebut mustahil dilakukan karena Setnov tidak pada posisi berwenang dan berkapasitas memperpanjang kontrak PT Freeport. Jaksa Agung telah menyederhanakan unsur “dua orang atau lebih yang bersepakat” tanpa memahami lebih jauh apakah “dua orang atau lebih” itu memiliki kapasitas dan kualitas melakukan tindak pidana dan apakah kesepakatan itu ditujukan melakukan tindak pidana,” klaimnya.
Karena itu, pemohon meminta frasa “pemufakatan jahat” dalam Pasal 88 KUHP yang kemudian diadopsi oleh Pasal 15 UU Tipikor harus dimaknai dan ditafsirkan kembali oleh MK. Sebab, ketidakpastian dalam frasa tersebut dapat menjadi cikal bakal kesewenang-wenangan negara terhadap rakyatnya seperti dialami Setnov.
“Kami minta MK menyatakan Pasal 88 KUHP dan Pasal 15 UU Pemberantasan Tipikor berkaitan frasa ‘pemufakatan jahat’ sepanjang tidak dimaknai ‘dikatakan ada pemufakatan jahat bila dua orang atau lebih mempunyai kualitas dan kapasitas bersepakat melakukan tindak pidana’ adalah bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” tutur Syamsu mengutip petitum permohonan.
Menanggapi permohonan, Hakim Konstitusi Suhartoyo meminta kedudukan hukum pemohon diperjelas. “Kedudukan prinsipal Anda itu apa masih sebagai terperiksa atau sudah tersangka, kemudian apa kerugian konstitusionalnya sudah masuk di situ? Kalau setahu saya membaca media baru menjadi saksi,” kata Suhartoyo.
Dia menilai secara sistematika pokok permohonan ini sudah benar. Hanya saja, perlu pendalaman terutama menyangkut syarat kualitas dan kapasitas dalam permufakatan jahat. “Pak Setya Novanto kan belum tentu kena pasal itu. Tetapi, kasus lain yang mungkin dialami warga negara lain, apa juga harus dipersyaratkan adanya kualitas dan kapasitas ini. Nanti alangkah sulitya menjerat orang yang betul-betul mau melakukan kejahatan?”
Menurut pemahamannya permufakatan jahat itu bisa saja dilakukan oleh orang lain, pihak ketiga yang sebenarnya tidak ada kaitan dengan identitasnya, kapasitasnya, kualitasnya. “Jadi, tolong jelaskan juga kriteria kualitas dan kapasitas itu seperti apa? Jangan ini kepentingan sesaat pemohon,” ujarnya mengingatkan.