Setyo Heriyanto:
Agar Sehat, Koperasi Butuh Good Corporate Governance
Edsus Lebaran 2013:

Setyo Heriyanto:
Agar Sehat, Koperasi Butuh Good Corporate Governance

Seperti mahluk hidup saja. Kalau koperasi tak dikelola baik, maka tanda-tandanya kerdil karena tak ada masyarakat atau konsumen yang mendekati. Apalagi kalau mati, masyarakat mana yang akan mendekati.

INU/M-14
Bacaan 2 Menit

Sekarang, dunia ekonomi berkembang. Ekonomi yang paling tradisional dulu namanya barter, lalu peladang berpindah-pindah, lalu agraris, lalu masuk ke industri, lalu masuk ke jasa. Pokoknya jangan diam. Dia mengikuti dengan karakter usaha. Makanya ada koperasi produsen, koperasi konsumsi, koperasi jasa. Di dunia keuangan ada yang namanya koperasi simpan pinjam. Jenis itu hanya untuk membimbing agar dia punya fokus.

Lantas, bagaimana sikap pemerintah terhadap uji materi UU Perkoperasian?Ada pula uji materi mengenai ketentuan badan hukum dalam UU Perkoperasian?
Tidak masalah dan itu biasa. Pemerintah menilainya malah untuk menegaskan tentang badan hukum koperasi. UU Perkoperasian baru berapa bulan. Padahal undang-undang ini dipersiapkan  untuk membangun wajah koperasi lebih makmur di masa mendatang. Koperasi menjadi petarung dalam arena praktik bisnis yang berlaku. Keprihatinan saya, hingga kini tak ada koperasi yang menghasilkan produk dengan label sendiri, karena pasti tidak akan laku. Kalau menjadi badan hukum, maka praktik bisnis akan mengikuti praktik sesuai ketentuan berlaku seperti memiliki ISO, eco labeling, memiliki CSR. Kemudian transparan, selalu diaudit, mematuhi pajak dan sebagainya.Bukan menjadi tempat pencucian uang. Konsumen dapat perlindungan, karyawan sejahtera dan profesional. Itu semua praktik badan hukum.

Koperasi itu dibentuk karena ada keinginan sesama anggota. Ada kekhawatiran karena menjadi badan hukum, koperasi akan menjadi alat korporasi untuk beralih rupa guna mempertahankan sahamnya dari kewajiban divestasi di beberapa peraturan perundang-undangan?
Anggapan itu berarti masih menyepelekan koperasi yang kelasnya masih bisa diakal-akali. Kalau koperasi sudah badan hukum, kekhawatiran itu saya rasa takkan terjadi karena ada kewajiban pengurus koperasi membesarkan. Kalau ada koperasi yang berpendapat seperti itu, berarti koperasi masih dianggap kelas pranata sosial. Masalahnya, dalam praktik usaha perkebunan rakyat didudukkan menjadi plasma terus. Harusnya, intinya itu koperasi, dimana rakyat sebagai anggota plasmanya.Tapi sekarang PT sebagai inti, sedangkan koperasi menjadi kelas lemah. Nanti kita menuju pada koperasi memiliki pabrik dan anggota koperasi menjadi plasma.

Tapi kenyataannya, tak jarang koperasi dimanfaatkan untuk kepentingan lain. Seperti koperasi langit biru, misalnya?
Kalau ada koperasi yang digunakan untuk kepentingan lain, itu berarti koperasi belum menjadi badan hukum mandiri. Karena bisa diintervensi dari luar. Dalam UU Perkoperasian diamanatkan, agar koperasi menjadi kuat maka koperasi itu harus mandiri dalam pengambilan keputusan dan tidak diintervensi. Tangguh, dalam persaingan. Dalam beberapa kasus koperasi yang terseret kasus hukum menunjukkan kalau koperasi itu masih dianggap pranata sosial, karena masih bisa didikte komandan. Itu yang harus diperbaiki.

Tags: