Shanaya Hamzaruddin Daya Zakir: Pengalaman dan Insting Tidak Bisa Dimiliki Teknologi
Hukumonline's NeXGen Lawyers 2023

Shanaya Hamzaruddin Daya Zakir: Pengalaman dan Insting Tidak Bisa Dimiliki Teknologi

Dalam proses kerja, baik di korporat maupun di law firm, Shanaya tidak menampik bahwa teknologi memegang peranan penting dengan porsinya yang semakin besar selama beberapa tahun belakangan. Ia menggarisbawahi bahwa kemampuan berpikir dan berkembang dalam advokasi tidak bisa secara serta merta diadopsi oleh teknologi.

Tim Hukumonline
Bacaan 3 Menit
Foto: Shanaya Hamzaruddin Daya Zakir, Budidjaja International Lawyers
Foto: Shanaya Hamzaruddin Daya Zakir, Budidjaja International Lawyers

Teknologi telah membawa perubahan besar dalam cara kita hidup dan bekerja. Seiring dengan perkembangan teknologi, industri hukum juga harus menyesuaikan diri untuk memenuhi kebutuhan klien di era digital.

Namun, walaupun telah terjadi disrupsi yang telah mengakibatkan perubahan cara berpikir maupun cara kerja sebagai akibat dari perkembangan teknologi, logika hukum dan kreativitas untuk menghasilkan inovasi baru tidak akan pernah bisa dimiliki oleh “kumpulan data” saja. Pemikiran ini dikuatkan oleh hati Shanaya Hamzaruddin Daya Zakir, Associate di Budidjaja International Lawyers.

Tahun 2023 memang sudah membawa kemajuan besar, terutama dalam bentuk beberapa aplikasi dan sistem kecerdasan buatan. Shanaya melihat dan berkontemplasi lebih jauh menanggapi semua perubahan ini,  “Apakah profesi kita akan terancam?”

With history, comes experience and creativity. Mannerisms of calmness and to freely think can only be obtained through trials and tribulations.

Shanaya memulai karirnya   melalui beberapa internship dalam firma-firma hukum ternama di Indonesia. Sejak itu, antusiasmenya terhadap hukum perusahaan, hukum finansial, dan hukum pertanahan terus bertumbuh dan keahlian terhadap bidang-bidang tersebut menjadi semakin terasah. 

Hal ini dimulai saat Shanaya memulai karirnya dalam perusahaan P2P lending yang telah menerima lisensi dari OJK. Di sini, ia mengasah banyak pengalamannya dalam banyak isu hukum antara lain akuisisi perusahaan lokal dan pengeluaran saham baru untuk penanam modal asing, injeksi modal, pengubahan ketentuan privasi, isu-isu hukum perusahaan holding dan subsidiary-nya, serta pembuatan perjanjian kerja sama untuk pembiayaan rantai pasokan financial (supply chain financing). Salah satu proyek terbesar yang ditangani oleh timnya adalah penutupan transaksi peluncuran saham jenis A dengan nilai sebesar US$ 7 juta. 

Setelah mengasah kemampuannya dalam dunia fintech, Shanaya lalu terjun ke law firm dan bergabung  dengan Budidjaja International Lawyers. Di sini, ia berkecimpung dalam practice group Banking and Finance, Real Estate and Property, Energy and Natural Resources, Environmental, Construction, Infrastructure, and Project. 

Tags: