Shidarta: Putusan Pengadilan yang Bagus Perlu Sering Diapresiasi
Landmark Decisions 2017

Shidarta: Putusan Pengadilan yang Bagus Perlu Sering Diapresiasi

​​​​​​​Yurisprudensi adalah mahkota hakim yang telah diakui dan dipilih secara cermat dan hati-hati dari banyak putusan. Setiap tahun Mahkamah Agung menerbitkan putusan-putusan terpilih.

M Dani Pratama Huzaini
Bacaan 2 Menit
Shidarta. Foto: Humas MK
Shidarta. Foto: Humas MK

Putusan-putusan yang dipilih menjadi landmark decisions tak hanya berasal dari satu lingkungan peradilan. Setelah dipilih lalu diangkat kaidah hukum yang tercantum dalam putusan. Kaidah hukum itu ditarik dari pertimbangan majelis hakim. Sebagian putusan terpilih menerobos formalism perundang-undangan, sebagian lagi mengisi kekosongan hukum. Yang jelas, kaidah hukum yang diangkat sangat berguna bagi masyarakat luas.

 

Beberapa tahun terakhir, putusan terpilih dimasukkan ke dalam buku Laporan Tahunan (laptah) Mahkamah Agung, dan diluncurkan bersamaan dengan sidang terbuka laptah. Tahun ini, peluncuran laptah Tahun 2017 dilakukan bersamaan denan pameran kampung hukum. Tetamu yang hadir bisa membaca putusan-putusan apa yang dipublikasikan Mahkamah Agung. Mereka yang tertarik menggeluti anotasi, penelitian, atau melakukan kajian terhadap putusan hakim, daftar landmark decisions itu sangat penting. Terutama jika dikaitkan dengan yurisprudensi.

 

Dalam konteks itulah Hukumonline mewawancarai Shidarta. Akademisi Universitas Bina Nusantara Jakarta ini adalah salah seorang akademisi yang intens melakukan kajian terhadap putusan-putusan hakim. Termasuk penafsiran hukum. Salah satu karya tulisnya adalah  ‘Perumusan Kaidah Yurisprudensi dan Kelayakannya Sebagai Sumber Formal Hukum Bagi Pengembangan Sistem Hukum Indonesia’.

 

Dalam sebuah wawancara dengan jurnalis Hukumonline melalui telepon, Shidarta menyampaikan pandang-pandangannya. Berikut petikannya:

 

Secara umum, bagaimana akademisi melihat yuriprudensi di Indonesia?

Sebetulnya secara konsep, tidak ada otoritas yang bisa menentukan itu yurisprudensi atau bukan. Karena, sekalipun itu dimuat di dalam buku, dikasih judul yurisprudensi, diterbitkan secara official oleh Mahkamah Agung (MA), kalau ternyata tidak pernah ada hakim yang mengutip putusan itu di dalam putusan-putusan setelahnya maka tetap saja tidak bisa disebut yurisprudensi. Jadi kalau mau disebut bisa putusan-putusan yang bagus, bisa jadi reference, itu iya. Tapi untuk disebut sebagai yurisprudensi maka harus ditindaklanjuti ke dalam bentuk kutipan oleh hakim-hakim setelah itu.

 

Untuk hal yang demikian (putusan-putusan yang bagus dan bisa dijadikan reference), apakah relevan atau tidak disebut landmark decisions?

Ini dua hal yang berbeda. Memang biasanya landmark decisions itu diambil dari yurisprudensi. Jadi dari sekian banyak yurisprudensi, kemungkinan ada yang menonjol. Yang terus menerus dikutip, yang selalu menjadi perhatian bahkan tidak hanya di dalam, tetapi juga barangkali di luar negeri. Misalnya putusan terkait listrik adalah barang. Itu adalah landmark decisions. Kita tidak peduli lagi itu ptusan dibuat di pengadilan mana. Tapi putusan itu sedemikian menjulangnya, sehingga menjadi referensi yang dianggap menerobos kekakuan atau kelemahan dari hukum positif yang ada. (Baca juga: Tentang Aktualisasi Yurisprudensi)

 

Itu yang dimaksud landmark decisions. Jadi tidak semua yurisprudensi merupakan landmark. Harus ada penemuan hukum yang signifikan untuk bisa disebut sebagai landmark decisions. Kalau tidak signifikan itu bukan landmark, itu hanya sekadar memperluas, menambah unsur dari sebuah kaidah yang sudah ada.

 

Kembali ke pandangan akademisi terkait Yurisprudensi tadi?

Saya ambil contoh, pernah ada putusan terkait perkawinan penganut agama yang berbeda. Mereka menikah di catatan sipil. Putusan itu kemudian dimuat di dalam buku yurisprudensi MA. Tapi praktis setelah itu, putusan itu tidak ada yang mengutip. Itu menunjukkan bahwa MA tidak punya otoritas untuk memaksa hakim-hakim di bawahnya untuk menggunakan suatu putusan sebagai referensi atau tidak.

 

Akibat dari hal ini adalah, putusan-putusan hakim seringkali menjadi miskin referensi. Kekhawatiran saya, sekalipun ada putusan yang dikutip sampai disebutkan nomor putusannya, jangan-jangan hakim yang mengutip putusan itu pun belum pernah membaca putusan bersangkutan. Bisa jadi dia mengutip dari putusan yang sebelumnya juga mengutip putusan tersebut. Jadi dia mengambil dari bukan sumber yang pertama. Ini berbahaya karena bisa jadi (pengutipan) ini tidak tepat. (Baca juga: Siapa Bilang Yurisprudensi Tak Penting Bagi Hakim Indonesia)

 

Dengan demikian, harusnya putusan hakim itu dibantu dengan referensi sehingga bisa memperkaya putusan-putusan mereka. Katakanlah misalnya kasus pidana ya, minimal dia harus mengutip undang-undang, mengutip doktrin, dari ahli-ahli yang didatangkan, dari buku yang dikutip oleh jaksa atau penasihat hukum. bisa juga diambil dari yurisprudensi. Minimal itu harus muncul. Karena kalau mengambil dari undang-undang saja itu terlalu minimalis. Saya membahasakan dengan begitu karena referensinya sangat sedikit. Di luar itu, hakim juga sebenarnya harus punya sikap. Jadi dia tidak hanya menganalisis dari pihak jaksa atau pihak penasihat hukum. Kadang-kadang (hakim) juga harus mengambil jalan tengah sehingga dia bisa menunjukkan sikap yang berbeda dari keduanya. Dengan begitu menunjukkan ketika hakim memutuskan, sebenarnya ada pergulatan ilmiah yang harus mereka munculkan.

 

Bagaimana posisi dari yurisprudensi dalam khasanah keilmuan hukum di kampus-kampus sekarang?

Sebenarnya sangat bergantung dari area hukumnya. Area hukum yang dinamis, pasti sering mengutip putusan-putusan hakim. Saya contohkan misalnya merek. Dosen-dosen yang mengajar HAKI (hak kekayaan intelektual –red), pasti akan terdorong untuk mengacu pada putusan-putusan. Putusan tentang merek terkenal, misalnya kasus Singer. Persamaan pada pokoknya pada kasus-kasus tertentu sering muncul di merek.

 

Atau, yang mengajar persaingan usaha. Putusan-putusan KPPU yang kemudian dikukuhkan di MA itu pasti sering dikutip. Jadi sebenarnya terkait sama area hukumnya: cyber, perlindungan konsumen, dan lain-lain. Tapi kalau kita mengacu Pengantar Ilmu Hukum, kasus-kasus yang seirng dimunculkan adalah landmark misalnya perbuatan melawan hukum, atau kasus-kasus yang agak nyeleneh. Bukan yurisprudensi tapi menarik seperti putusan hakim Bismar Siregar. Jadi selalu ada potensi untuk mengutip putusan hakim dalam kuliah-kuliah. Tetapi sebagai negara yang masih kuat tradisi civil law, kita tidak bisa menampik bahwa diskusi tentang Undang-Undang jauh lebih dimunculkan daripada mereka menganalisis kasus.

 

Selanjutnya, selain tergantung pada area hukumnya, penyebab yang lain adalah kesulitan untuk mencari informasi dari putusan-putusan itu. Kita lihat di situs MA. Di situkan tidak membuat analisis, hanya deskriptif kan. Artinya sebenarnya hanya meng-upload saja kan tidak ada anotasi. Padahal, seorang hakim ketika membuat keputusan, tidak bisa mengklaim bahwa putusan dia adalah yurisprudensi.

 

Jadi legal yurisprudensi itu diberikan oleh hakim-hakim sesudahnya, itu pun dilakukan secara gradual. Jadi untuk sampai kepada label putusan yang yurisprudensi, dibutuhkan proses-proses. Proses ini tidak terjadi di Indonesia karena MA sendiri sebenarnya tidak meng-endorse itu. Kritik saya terhadap MA, selalu ada dalam benak MA bahwa putusan itu kalau bisa harus inkracht (berkekuatan hukum tetap –red)dulu baru ada eksaminasi. Ketika Komisi Yudisial mengadakan penelitian tentang putusan hakim, ada semacam keberatan dari MA untuk melarang kita menganalisis putusan-putusan yang belum inkracht. Alasannya, analisis itu dikhawatirkan akan mempengaruhi hakim di tingkat selanjutnya.

 

Maksud saya, mempengaruhi orang kalau tujuannya untuk kebaikan itu oke-oke saja. Kalau saya jadi hakim, dengan membaca satu eksaminasi putusan kemudian saya tercerahkan sehingga mempengaruhi cara berfikir saya. Jadi kita jangan berfikir, ruang pengadilan itu adalah suatu ruang yang steril sehingga seolah-olah hakim itu setengah dewa. Sebenarnya interaksi sosial itu terjadi hakim itu manusia biasa sehingga jangan khawatir dengan pengaruh apapun.

 

Dengan kata lain eksaminasi itu adalah salah satu cara membuat diskursus terhadap putusan hakim dan diskursus yang paling lengkap sebetulnya dimulai dari pengadilan tingkat pertama. Kalau di pengadilan di atasnya, hanya 10 persen yang mengadili sendiri oleh MA, selebihnya itu sifatnya mengukuhkan putusan tingkat pertama. Itu kan artinya dia mengambil pertimbangan-pertimbangan pengadilan di bawahnya. Itu artinya MA tidak membuat argumentasi baru.

 

Dengan demikian, sebenarnya ada kesempatan bagi kalangan akademisi untuk memberi pencerahan bagi dunia akademis kalau bisa tidak hanya mengkritik tapi juga memberi apresiasi terhadap putusan-putusan yang bagus. Nah melalui jalan inilah sebuah putusan itu bisa tersosialisasi dengan baik. Tidak hanya sekadar membaca hukum materilnya dari putusan itu tetapi juga dalam bentuk semacam essence yang sudah dianotasi oleh akademisi.

 

Itu embrio dari sebuah yurisprudensi. Makin banyak akademisi memberi apresiasi terhadap suatu putusan makin berpotensi dia menjadi yurisprudensi dan satu saat bisa menjadi landmark. Kalau kondisinya terbalik, makin malas dia membuat putusan-putusan bagus. Sebaiknya buat dia main aman saja. Pernah saya di Cirebon, ada salah satu hakim yang berpendapat cukup aneh. Menurut dia, penemuan hukum itu tidak mungkin terjadi di pengadilan tingkat pertama. Tugas penemuan hukum itu ada di MA. Jadi mereka cukup memutuskan berdasarkan hukum positif yang ada. Biarlah tugas itu dilakukan oleh hakim agung nanti untuk membuat modifikasi penemuan hukum dan sebagianya. Cara berfikir seperti itu fatal.

 

Di sisi lain, hakim-hakim agung kita ingin minimalis. Yang angkanya kita lihat hanya 10 persen yang berbeda sementara sisanya mengukuhkan putusan pengadilan di bawahnya. Kalau kondisinya kayak gini sampai kapan kita bisa mengisi kelemahan dari Undang-Undang yang ada? Padahal kelemahan di UU itu bisa dilengkapi melalui keputusan yang kasuistik itu. Tapi karena putusan di MA itu tidak erga omnes, sehingga putusan-putusan kasuistik ini secara gradual bisa membentuk hal baru yang nantinya diikuti.

 

Baca:

 

Bagaimana pandangan bapak terkait disparitas putusan yang hampir serupa?

Semua orang juga suka dengan kepastian hukum karena kata kunci dari kepastian hukum itu adalah predictibilitas. Kalau kita bisa memprediksi jadi kita bisa menduga kira-kira pla kasus kayak gini berarti ujungnya akan kayak begini. Kalau sampai ujungnya tidak bisa diperkirakan itu sebenarnya menunjukkan hukum kita unpredictable. Hukum itu kalau bisa sudah membuat satu ancar-ancar bagaimana suatu outcome akan tercapai dari sebuah proses. Namun apakah kepastian hukum itu segala-galanya? Jelas tidak ada orang yang setuju hal itu. Perkembangan yang ada misyarakat itu terus terjadi. Kalau kita meyakini setiap kasus itu unik, tidak ada yang persis sama betul, itu menunjukkan bahwa ruang untuk berbeda, ruang untuk adanya disparitas itu selalu terbuka.

 

Sekarang, apabila ada disparitas, majelis hakim harus berani menunjukkan di mana letak pertimbangan untuk memutuskan suatu yang berbeda itu. Itu yang tidak muncul. Anda boleh saja berbeda, tapi bedanya karena apa? Sehingga kita bisa menilai bahwa disparitas itu bisa dijustifikasi apa tidak. yang repot ini kalau susunan majelis hakimnya sama, kasusnya polanya gak jauh-jauh amat, kok tiba-tiba dalam waktu yang tidak terlalu jauh putusannya bisa 180 derajat. Akhirnya analisis orang akan ke mana-mana.

 

Ingat yah, putusan itu tidak bisa hanya dinikmati oleh majelis hakim. Putusan itu merupakan public domain. Ketika putusan itu dikeluarkan oleh majelis hakim, pada detik itu juga menjadi miliki publik. Kita berasumsi bahwa publik membaca dan menangkap maksud dari majelis hakim itu kenapa bisa sampai di situ. Jadi ada runtutan yang sistematis, dari analisis fakta sampai ke amar putusan itu harus nyambung. Kalau Anda jumping ke conclusion kita bisa menilai nih ada yang tidak beres.

 

Nah karena hakim tidak boleh menilai putusannya sendiri. Hakim lain dianggap tidak etis menilai putusan hakim yang lain. Maka akademisilah yang bisa menilai putusan itu. Makanya saya katakan, kampus-kampus itu merupakan sumber bagi hakim untuk bisa memperbaiki putusannya. Problemnya adalah ada keengganan untuk membuat putusan yang mencerahkan, sementara di sisi lain agak sulit mencari referensi karena MA sendiri tidak endorsement.

 

Ada perbedaan sikap antara MA dan MK terkait suatu hal, bagaimana Anda melihatnya?

Susahnya antara keduanya tidak ada yang lebih superior. Yang satu sifat menguji Undang-Undang dan berlaku erga omnes tetapi ketika masuk ke MA dalam bentuk kasus konkrit, sifat erga omnes ini tunduk pada kasuistik itu dan berlakulah asas res judicata pro veritate habetur. Sebetulnya ada asas hukum yang bisa mengatasi konflik itu. Jadi Anda boleh saja membuat tafsir yang bersifat erga omnes, yang dianggap sebagai tafsir resmi MK dalam membaca Undang-Undang. Tapi itu cara membaca secara umum sehingga MA mengatakan tunggu dulu, saya membaca secara kasuistik. (Baca juga: Bahasa Hukum: Sumber Hukum Formal Bernama Yursisprudensi)

 

Dua hal itu sebenarnya menurut saya oke-oke saja. Jadi ketika kita bicara teks kita pegang putusan MK, tapi ketika bisa konteks kita pegang putusan MA-nya. Jadi putusan MA itu tidak apa-apa sepanjang dia tidak menjadi yurisprudensi. Ingat, yurisprudensi itu sebenarnya adalah abstraksi dari kasus-kasus konkrit. Beberapa kasus konkrit yang serupa dikutip maka suatu saat akan menimbulkan satu preseden yang mendekati Undang-Undang. Dengan demikian akan terjadi kompetisi tafsir dari MK dengan tafsir yurisprudensi dari MA. Jadi kesimpulannya sepanjang dia belum meningkat jadi yurisprudensi, maka tidak masalah. Mana yang lebih kuat, tinggal kita lihat saja konteksnya sama apa tidak. Kalau sama, MA bisa menjadikan itu sebagai acuan.

 

Bagaimana akademisi melihat publikasi landmark decisions MA?

Saya tidak melihat adanya sosialisasi yang maksimal untuk putusan-putusan yang bagus itu. Paling selama ini yang diandalkan hanya situs di MA. Memang MA setiap 2 tahun sekali mengeluarkan buku untuk itu. Tapi saya tidak yakin akan sampai ke pengadilan yang ada di pedalaman sana. Kemudian, klaim itu putusan monumental kan sepihak juga. Yang paling penting dari menilai putusan itu monumental atau tidak adalah signifikansi dari putusannya. Belum kelihatan adanya keinginan kita untuk membuat yang sederhana sehingga hakim yang ingin mengutip putusannya dia bisa dengan cepat menangkap maksud dari putusan tersebut.

Tags:

Berita Terkait