Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali menyatakan siap mengikuti proses hukum sekalipun harus ditahan usai menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun, Suryadharma merasa belum mendapatkan keadilan. Pasalnya, hingga kini, penyidik belum dapat menunjukan berapa angka pasti kerugian negara.
"Saya sudah dijadikan tersangka selama 10 bulan, tetapi sampai dengan hari ini belum ada kerugian negara yang secara jelas dan pasti. Menurut undang-undang, itu harus jelas, pasti berapa jumlahnya. Sampai hari ini belum ada. Yang ada cuma perkiraan-perkiraan Rp1,8 triliun," katanya saat hendak memasuki gedung KPK, Jum'at (10/4).
Suryadharma menjelaskan, dalam sidang praperadilan, KPK tidak dapat memberikan bukti jumlah kerugian negara. Padahal, sesuai KUHAP, seorang tersangka berhak mendapatkan penjelasan mengenai apa yang disangkakan kepadanya. Kemudian, dalam menetapkan tersangka, KPK harus memiliki alat bukti sebagaimana Pasal 184 KUHAP.
Lebih lanjut, Suryadharma menganggap putusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak dapat memberikan keadilan kepadanya. Ia menilai hakim tunggal Tatik Hadiyanti tidak berani untuk memeriksa sah atau tidaknya penetapan tersangka. Ia meyakini ada kesalahan prosedur dalam penetapannya sebagai tersangka.
Oleh karena itu, Suryadharma mau memenuhi panggilan KPK untuk menjelaskan apa yang sebenarnya terjadi dalam penyelenggaraan haji tersebut. Menurutnya, tidak ada penyalahgunaan wewenang maupun perbuatan melawan hukum dalam penyelenggaraan haji tatkala ia masih menjabat sebagai Menteri Agama.
"Jadi, begini. Setiap tahun itu ada sisa kuota yang tidak terserap kisaran satu sampai dua persen. Kenapa tidak terserap, karena dari 211 ribu penyelenggara haji yang kita berangkatkan setiap tahun, pasti ada yang meninggal dunia sebelum berangkat, ada yang hamil, sakit keras, dan ada juga yang tidak mampu melunasi," ujarnya.
Suryadharma melanjutkan, sebagai Menteri Agama yang mendapatkan kuota 211 ribu dari Menteri Haji Arab Saudi, dimana 194 dikelola oleh pemerintah dan 17 ribu dikelola penyelenggara haji khusus, pemerintah Indonesia perlu menyediakan makan, akomodasi, dan transportasi lokal untuk 194 ribu jemaah haji sesuai ketentuan pemerintah setempat.
















