Siapa Mendulang Untung dari Bisnis PKPA?
Utama

Siapa Mendulang Untung dari Bisnis PKPA?

Sarjana hukum yang jumlahnya puluhan ribu di seluruh Indonesia adalah pasar yang menggiurkan buat penyelenggara PKPA. Beberapa penyelenggara PKPA di Jakarta bakan berani memasang iklan di harian skala nasional yang tarifnya mungkin puluhan juta sekali cetak.

Amr
Bacaan 2 Menit

 

Sesuai petunjuk pelaksana PKPA yang dikeluarkan oleh Komisi Pendidikan Profesi Advokat Indonesia (KP2AI) Peradi, tarif yang dipasang oleh para penyelenggara PKPA di wilayah Jakarta berkisar antara Rp4-5 juta per peserta. Sementara, banyak penyelenggara PKPA di wilayah lain seperti Fakultas Universitas Brawijaya Malang dan FH Universitas Gadjah Mada Yogyakarta memasang tarif antara Rp 3-3,5 juta.

 

Tabel: Sejumlah penyelenggara PKPA di berbagai wilayah di Indonesia

No

Organisasi Advokat Penyelenggara

Mitra

1

AAI Bandung

Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran Bandung.

2

AAI Bandar Lampung

-

3

AAI Denpasar

Fakultas Hukum Universitas Udayana Denpasar

4

AAI Jember

Fakultas Hukum Universitas Jember

5

AAI Malang

Fakultas Hukum Brawijaya Malang

6

AAI Makassar

Program Pascasarjana Universitas Muslim Indonesia Makassar

7

AAI Manggarai

-

8

DPP AAI

Program Pascasarjana Universitas Pelita Harapan Jakarta

9

DPP AAI

Yan Apul & Founners Jakarta

10

AAI Palembang

Laboratorium Hukum Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya

11

AAI Surabaya

Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya

12

AAI Pekanbaru

-

13

AAI Bogor

Fakultas Hukum Universitas Pakuan Bogor

14

HKHPM

Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya Jakarta

15

Delapan organisasi advokat di Jakarta

Fakultas Hukum Universitas Indonesia

16

AKHI-HKHPM

Fakultas Hukum Universitas Tarumanegara Jakarta

17

Ikadin

Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Yogyakarta

18

DPP Ikadin

Lembaga Pendidikan Hukum Jakarta Study Center

19

Ikadin

Fakultas Hukum Universitas Indonusa Esa Unggul Jakarta

20

Ikadin Jawa Barat

Fakultas Hukum Universitas Ibn Khaldun Bogor

21

Ikadin

Universitas Islam Indonesia Yogyakarta

22

AAI

Stibisnis Semarang

23

Ikadin

Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia Jakarta

Pusat Data Hukumonline, dari berbagai sumber

 

PKPA sebagai ladang bisnis

Satu hal yang menarik dari penyelenggaraan PKPA, khususnya di Jakarta, adalah para pengajarnya banyak yang berasal dari para pengurus organisasi advokat. Kalau anda mau tahu siapa salah satu pengajar PKPA yang paling laris saat ini, dia adalah Ketua Umum Peradi sendiri yaitu Otto Hasibuan. Hal demikian diakui sendiri oleh Otto ketika ditemui hukumonline beberapa waktu lalu (20/6).

 

Ia mengatakan belakangan ini sibuk mengajar di sejumlah PKPA, baik yang diadakan di Jakarta maupun di luar Jakarta. Dari pengamatan hukumonline, hampir seluruh penyelenggara PKPA di Jakarta memasang nama Otto sebagai salah satu pengajarnya. Nama lain yang juga laris sebagai instruktur PKPA di banyak tempat adalah Fauzie Yusuf Hasibuan yang tidak lain adalah Ketua KP2AI Peradi.

 

Harus diakui, penyelenggaraan PKPA yang sedang booming belakangan ini membawa rezeki yang lumayan buat para pengajar. Pasalnya, honor standar para instruktur PKPA lumayan besar yaitu Rp2 juta per sesi dan tidak sedikit pengurus organisasi yang mendapat jatah mengajar lebih dari satu sesi di sejumlah PKPA.

 

Selain itu, fulus PKPA juga dinikmati dari hasil pembagian keuntungan dari penyelenggaraan program itu antara organisasi advokat sebagai pihak pertama dan universitas atau lembaga lainnya sebagai pihak kedua. Besarnya pembagian keuntungan tersebut pada umumnya diatur dalam perjanjian diantara kedua pihak tersebut di awal perjanjian atau di dalam nota kesepahaman (memorandum of understanding/MoU).

 

Pembagian hasil pendapatan berlebih antara organisasi advokat dan pihak kedua seperti di atas, belum termasuk prosentase yang harus disetorkan kepada Peradi sebagai pemberi lisensi PKPA. Besarnya persentase yang harus disetor ke Peradi pun beragam antara 10-15 persen. Sama seperti penetapan tarif baku PKPA di Jakarta dan luar Jakarta, soal angka 10-15 persen adalah misteri yang hanya pengurus KP2AI yang punya jawabannya. Barangkali kita boleh bersyukur karena mereka tidak menetapkan tarif PKPA dalam dolar.

Halaman Selanjutnya:
Tags: