Serangkaian privatisasi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) selalu mengundang kontroversi. Mulai dari privatisasi PT Semen Gresik, BCA, Bank Niaga, tak pernah lepas dari pro dan kontra. Terakhir, privatisasi PT Indosat Tbk melalui divestasi 41,94% sahamnya ke Singapore Technologies Telemedia (STT) mati-matian ditolak oleh berbagai kalangan. Mulai dari serikat pekerja BUMN sampai Ketua MPR mengkritik divestasi tersebut.
Titik tolak kritik terhadap divestasi Indosat memang beragam. Ada yang berpendapat, penjualan saham Indosat sama dengan menjual rahasia negara. Pasalnya, BUMN yang bergerak di bidang telekomunikasi itu memiliki satelit yang beredar di ruang angkasa Indonesia. Ada kekhawatiran, bila pihak asing menjadi mayoritas pemegang saham, kemungkinan bocornya rahasia negara semakin besar.
Sementara yang lain berpendapat bahwa penjualan saham Indosat harganya terlalu murah dibandingkan dengan performa dan likuiditas perusahaan tersebut. Bila ditelusuri, harga penjualannya tidak sebanding dengan keuntungan yang telah diberikan Indosat kepada pemerintah dalam bentuk pembayaran deviden.
Sebagian anggota DPR malah menilai penjualan Indosat inkostitusional, melanggar Tap MPR. Karena berdasarkan Tap MPR No.VI/MPR/2002, perlu disusun undang-undangnya terlebih dahulu sebelum dilakukan privatisasi. Lagi pula, mereka merasa bahwa divestasi Indosat sama sekali tidak pernah dikonsultasikan kepada DPR. Untuk itu, 170 anggota DPR tengah menggunakan mekanisme hak angket untuk membatalkan divestasi Indosat.
Ada pula yang berpandangan positif terhadap penjualan Indosat. Mereka menilai bahwa penjualan tersebut akan mampu meningkatkan kinerja sekaligus menciptakam kompetisi yang lebih sehat di bidang telekomunikasi di Indonesia. Apalagi, penjualan tersebut nilainya cukup signifikan untuk mengejar target APBN.
Bagaimanapun, sekarang nasi telah menjadi bubur. Indosat yang dulu dibangga-banggakan sebagai aset nasional, kini telah resmi menjadi sebuah perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA). Perubahan ini seiring dengan pengesahan Anggaran Dasarnya oleh Menteri Kehakiman sesudah transaksi jual beli sahamnya dengan STT.
Ibarat pisau bermata dua
Privatisasi, atau yang dulu dikenal dengan swastanisasi, sendiri lebih ditekankan pada pelepasan saham yang tadinya dimiliki oleh negara ke pihak swasta. Akhir-akhir ini, ada sedikit pergeseran pada pengertian privatisasi. Terkesan, dalam istilah privatisasi lebih ditekankan bahwa pemegang saham yang baru adalah orang atau badan hukum asing.
Privatisasi BUMN di Indonesia memang ibarat pisau bermata dua. Pada satu sisi, ia diyakini berguna untuk mengikis korupsi, meningkatkan efisiensi dan kompetisi, serta mengisi kantong kas negara yang tengah defisit. Namun di sisi lain, akan mengakibatkan penguasaan pemerintah terhadap suatu perusahaan beralih ke swasta (baca: asing).
Satu demi satu perusahaan milik negara yang memberikan layanan kepada publik ternyata telah diprivatisasi. Sayangnya, sektor-sektor yang telah atau akan diprivatisasi adalah sektor yang strategis dan menguasai hajat hidup orang banyak. Sadar atau tidak sadar, sektor yang diprivatisasi mulai dari sektor perbankan, pertambangan, pengairan, kesehatan.
Privatisasi meningkatkan efisiensi?
Masalahnya, apakah setelah dilakukan privatisasi, akan tercipta kompetisi dan efisiensi, sehingga kualitas barang, layanan, atau jasa yang diberikan kepada publik akan semakin baik? Publik lah sebenarnya yang paling kompeten untuk menjawab pertanyaan ini.
Ambilah satu contoh, Perusahaan Air Minum (PAM), yang bertugas menyediakan layanan air bersih untuk masyarakat. Di Jakarta, PAM-Jaya menggandeng mitranya, Thames dan Suez-Lyonnaise. Keduanya adalah multinational corporation di bidang pengairan dari Inggris dan Perancis.
Setelah swasta ikut campur mengelola air di Jakarta, apakah layanan PAM Jaya semakin baik dan efisien, serta wong cilik semakin mudah mendapatkan akses atas air yang bersih? Apakah tarifnya kompetitif dan jarang sekali ada kenaikan?
Tampaknya, layanan yang diberikan oleh PAM belum efisien. Buktinya, masyarakat kerap mengeluh air PAM nya kerap mati atau kualitas air yang tidak memadai. Meskipun sudah mengadu, respons dari PAM seringkali lambat. Kalau sudah begitu, ke mana lagi konsumen akan mengadu.
Sementara di sisi lain, PAM malah terus menaikkan tarifnya. Pada 3 April 2003, dikabarkan bahwa Gubernur DKI merestui kenaikan tarif PAM sebesar 40%. Menurut Kepala Badan Regulator Air DKI, alasan kenaikan tarif karena kedua mitra PAM Jaya selama 6 tahun menjalin kerjasama belum mendapat imbalan yang memadai. Alasan lain kenaikan, adalah tingkat kebocoran yang masih tinggi.
Manfaat privatisasi yang riil, sampai saat ini rasanya baru dinikmati oleh pemerintah. Setoran hasil penjualan BUMN ke kas negara, memang memberikan pemasukan yang lumayan untuk menutupi defisit APBN. Pemerintah sendiri telah mencanangkan targetnya tahun ini untuk memperoleh pemasukan Rp12 triliun lagi dari privatisasi.
Indonesia memang tengah terperangkap pada suatu jerat privatisasi yang telah merambah ke sektor-sektor yang seharusnya berdasarkan Pasal 33 Undang-Undang 1945 dikuasai sepenuhnya oleh negara. Situasi ini terjadi sebagai akibat dari bantuan pinjaman yang diberikan oleh IMF, Bank Dunia, ataupun lembaga donor lain.
Berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh Business Watch Indonesia (BWI), peranan lembaga internasional--termasuk WTO dan GATS--sangatlah besar dalam menjerumuskan Indonesia ke proses privatisasi. Rangkaian privatisasi terjadi sebagai kompensasi dari paket pinjaman sebesar AS$46 miliar yang didapat oleh pemerintah Indonesia untuk mengupayakan kembali keseimbangan neraca pembayaran.
Caranya, dengan mengimplementasikan reformasi kebijakan yang menyangkut aspek yang sangat krusial. Yaitu, pengeluaran di sektor publik, termasuk pemotongan subsidi, privatisasi BUMN dan ekspansi partisipasi sektor swasta.
Bahkan, BWI dalam paparan hasil penelitian yang mereka sampaikan pada Februari 2003 menilai bahwa untuk ketiga layanan dasar--air, listrik, dan kesehatan--ada upaya sistematis yang dilakukan swasta untuk meminggirkan fungsi badan publik dalam penyediaannya dan menjadikan berbagai jasa layanan pokok penunjang hidup sekedar sebagai barang dagangan yang dikuasai swasta.
Belum ada UU Privatisasi
Sampai saat ini, belum ada undang-undang yang memayungi proses privatisasi. Padahal, Tap MPR No.VI/MPR/2002 telah mengamanatkan agar perlunya ditetapkan undang-undang mengenai privatisasi, sebelum suatu BUMN diprivatisasi. Hal ini tentunya mengundang kecaman dari berbagai kalangan mengingat proses privatisasi akan jalan terus. Sederetan BUMN--mulai dari Bank Mandiri, BRI, Adhi Karya, Perusahaan Gas Negara, Askrindo, Kawasan Berikat Nusantara, Kimia Farma-- direncanakan akan segera diprivatisasi.
Belajar dari pengalaman-pengalaman sebelumnya, di mana privatisasi selalu menuai kritik karena belum ada undang-undangnya, kini pemerintah dan DPR tengah menyiapkan perangkat hukum tersebut. Mereka mencanangkan target bahwa pembahasan undang-undang yang mengatur mengenai privatisasi akan selesai pada pertengahan Mei 2003.
Sayangnya, pembahasan RUU yang isinya berdampak dengan hajat hidup orang banyak ini, terkesan dilakukan secara "diam-diam". Partisipasi publik dalam menyusun suatu undang-undang--yang seharusnya dijaring seluas-luasnya--malah diabaikan. Boleh dikatakan, pembahasan RUU ini hanya menjadi konsensus antara pemerintah--melalui Kementerian BUMN--dan DPR saja.
Materi yang diatur dalam rancangan undang-undang tersebut juga tak luput dari berbagai kritik. Kritik yang utama, karena di situ, BUMN diperlakukan sebagai sebuah Perseroan Terbatas (PT). Mengelola BUMN sama dengan mengelola sebuah PT. RUU ini juga tidak mempertimbangkan aspek strategis sebelum dilakukan privatisasi BUMN. Jadi, nantinya semua sektor terbuka kemungkinan untuk dilakukan privatisasi.
Kriteria privatisasi tak jelas
Nantinya, akan ada dua bentuk BUMN, yaitu Persero dan Perum. Selama sebuah BUMN berbentuk Persero, maka dapat diprivatisasi. Untuk BUMN yang berbentuk Perum, harus diubah statusnya menjadi Persero terlebih dahulu sebelum diprivatisasi. Salah satu pasal dalam RUU BUMN hanya menyebutkan bahwa kriteria Persero yang dapat diprivatisasi adalah BUMN yang sektor usahanya kompetitif atau sektor yang unsur teknologinya cepat berubah.
Di mata ekonom INDEF Dradjad Wibowo, kriteria privatisasi seperti yang diuraikan dalam RUU BUMN jelas suatu kekeliruan. Seharusnya, RUU tersebut membuat negative list dari sektor-sektor yang tidak boleh diprivatisasi. "Kalau dikatakan yang boleh diprivatisasi adalah yang sektor usahanya kompetitif, pertanyaannya adalah sektor mana yang kompetitif. KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha) sejauh ini juga tidak pernah menentukan sektor mana yang kompetitf dan mana yang tidak," komentar Dradjad.
Ia juga mengungkapkan bahwa RUU BUMN memberikan kewenangan yang terlalu besar kepada Meneg BUMN dalam proses privatisasi. Adanya Komite Privatisasi yang nantinya akan dibentuk, diyakini juga tidak akan berpengaruh positif. "Komite Privatisasi nantinya hanya memberi arahan. Kuncinya, tetap ada pada Meneg BUMN. Parlemen juga hanya jadi sarana konsultasi," cetus Dradjad.
Kalau begini, siapa yang akan mengawasi privatisasi?
















