Personal branding merupakan persepsi seseorang yang dibentuk terhadap diri individu dan apa yang individu tersebut dapat tawarkan secara profesional saat ini dan juga di masa depan. Adanya personal branding akan mempengaruhi nilai seseorang yang bisa ditunjukkan lewat media apa saja.
Personal branding bisa terlihat lewat cara berpakaian, berbicara, hingga alat telekomunikasi serta kendaraan yang digunakan. Bagi advokat, membangun personal branding sama dengan membangun reputasi.
Reputasi akan mempengaruhi penilaian klien dan rekan kerja dalam industri hukum. Terdapat sejumlah manfaat bagi advokat dalam menonjolkan sisi terbaik dari diri yang akan berpeluang memenuhi target bisnis.
Baca Juga:
- Tips Lanjut Studi LLM bagi Lulusan Ilmu Hukum
- 7 Prospek Kerja Lulusan Hukum Tata Negara
- Prospek Kerja Jurusan Hukum Konsentrasi Hukum Perdata
“Personal branding ini penting sekali bagi lawyer, tapi bukan berarti harus menjadi artis dan dikenal, tetapi cukup dengan sesuai market dan spesialisasi kita,” terang RMP Mohamed Idwan Ganie selaku senior partner Lubis Ganie Surowidjojo (LGS), dalam talkshow Days of Law Career Fakultas Hukum Universitas Indonesia 2023 (DOLC FH UI 2023).
Ia melanjutkan, perpaduan skill akademis dan personal branding adalah pondasi yang gemilang bagi advokat. Baginya terdapat empat penunjang personal branding yang bisa memperkuat citra advokat, yaitu aspirasi, memiliki perbedaan pemikiran, kemampuan orang yang bisa membantu karier, dan networking.
“Keempat penunjang inilah yang nantinya akan menghasilkan personal branding itu ada, kalau kita tidak mau ya tidak akan terjadi,” lugasnya.