Sidang HUM Terbuka atau Tertutup? Ini Argumentasi MA
Utama

Sidang HUM Terbuka atau Tertutup? Ini Argumentasi MA

Minimnya fasilitas tidak boleh menjadi alasan untuk menghambat hak publik guna mencari keadilan yang lebih substansial.

Oleh:
AGUS SAHBANI
Bacaan 2 Menit
Gedung MA. Foto: SGP
Gedung MA. Foto: SGP
Sejumlah buruh mempersoalkan ‘ketertutupan’ sidang Hak Uji Materiil (HUM) di Mahkamah Agung selama ini. Tertutup karena para pihak tidak berhadapan langsung, dan tak bisa menghadirkan ahli atau saksi. Terbuka karena dalam setiap putusan perkara HUM selalu dinyatakan ‘putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum’.

Mahkamah Agung (MA) menegaskan tidak pernah menutup-nutupi proses persidangan uji materi (judicial review) peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang untuk publik. Hanya saja, selama ini proses HUM di MA lebih bersifat administratif, sehingga tidak memerlukan keterangan atau pemeriksaan dari para pihak yang terlibat.

Berkaitan dengan proses sidang HUM, sebenarnya MA sudah memperbarui mekanisme pengujian peraturan perundang-undangan di bawah Undang-Undang lewat Perma Nomor 1 Tahun 2011. Tetapi Perma ini juga tak mengatur secara eksplisit apakah sidang HUM berlangsung terbuka atau tertutup.

Pasal 5 ayat (2) Perma hanya menyebutkan bahwa majelis hakim agung memeriksa dan memutus permohonan keberatan tentang HUM tersebut dengan menerapkan ketentuan hukum yang berlaku bagi perkara permohonan dalam waktu yang sesingkat-singkatnya, sesuai dengan asas peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan.

Dalam setiap putusan disebut sidang terbuka, tetapi dalam prakteknya tidak sama terbukanya dengan sidang pengujian Undang-Undang terhadap UUD di Mahkamah Konstitusi. MA berdalih proses pemeriksaan HUM lebih bersifat administratif.

“Persoalannya begini. Kan yang diperiksa itu umumnya lebih bersifat administratif. Jadi kita tidak perlu memanggil saksi-saksi atau ahli seperti prosedur di MK. Sebab, kalau uji materi itu lebih pada pertimbangan yang berasal dari bahan peraturan perundang-undangan dan referensi,” ujar Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Ridwan Mansyur di gedung MK Jakarta, Jum’at (13/3).

Tak hanya itu. Ridwan mengatakan terbatasnya fasilitas ruangan sidang di MA tidak memungkinkan untuk menggelar sidang uji materi secara terbuka dengan memanggil saksi-saksi atau ahli yang diajukan para pihak. Jadi, lanjutnya, sebenarnya MA tidak menutup-nutupi proses pemeriksaan permohonan uji materi. Hanya saja, pemanggilan saksi-saksi atau ahli tergantung pada substansi perkaranya.

“Jadi bukan kita tidak tranparans, tetapi persoalannya karena fasilitas. Kalau tower MA itu jadi, mudah-mudahan akan dibangun ruang sidang untuk hak uji materil. Jadi, untuk perkara-perkara besar kalau diperlukan akan terbuka (sidangnya),” kata dia.

Menurutnya, tidak tertutupnya sidang di MA pernah terbukti saat memanggil saksi politisi Partai Golkar Akbar Tanjung guna dimintai keterangannya oleh majelis dalam salah satu perkara. “Itu pun terpaksa kita memakai ruangan Kusuma Atmaja yang agak lumayan menampung luar biasa banyak orang,” kata dia.

Ridwan sendiri mengakui tidak ada ketentuan yang mengatur apakah proses uji materi harus terbuka atau tertutup untuk umum. Meski sifat putusannya terbuka untuk umum, pengertian terbuka untuk umum bukan berarti para pihak harus datang ke MA. Namun, MA mempersilahkan kalau ada pihak yang datang pada saat musyawarah pengambilan putusan dan ini pernah terjadi.

“Kita tidak menghadirkan saksi atau para pihak karena apa yang mau dilihat? Orang hakimnya saja ketemuan, membawa berkasnya pada hakim 1, lalu hakim 2, hakim 3 lalu bertemu lagi dan musyawarah untuk memutuskan,” terangnya.

Dalam kaitan dengan permohonan pengujian UU Mahkamah Agung di Mahkamah Konstitusi, Ridwan memastikan MA akan bersikap kooperatif. Selama ini, jika dimintai keterangan, MA berusaha untuk hadir dalam sidang-sidang MK.

Untuk diketahui, sejumlah buruh yakni Muhammad Hafidz, Wahidin, dan Solihin mempersoalkan Pasal 31A ayat (4) huruf h UU No. 3 Tahun 2009 tentang MA terkait aturan proses permohonan uji materi di MA yang faktanya terkesan bersifat tertutup untuk umum.

Mereka menilai, tertutupnya proses pemeriksaan uji materi peraturan perundangan-undangan di bawah undang-undang ini mengikis atau mengurangi akuntabilitas hakim agung yang memeriksa dan mengadili permohonan ini. Karenanya, mereka meminta  proses pemeriksaan dan pembacaan putusan uji materi dilakuan secara terbuka untuk umum mengingat peraturan perundangan yang dimohonkan pengujian berdampak pada masyarakat luas (erga omnes).

Bukan administratif
Terpisah, Peneliti Indonesian Legal Roundtable (ILR), Erwin Natosmal Oemar tidak sepakat jika proses uji materi di MA hanya dinilai sebagai proses administratif. Sebab, bagaimanapun uji materi di MA berhubungan dengan kebijakan pemerintah atau pemerintah daerah yang berdampak luas terhadap masyarakatnya.

Atas dasar itu, para pihak termasuk masyarakat perlu mengetahui secara langsung rangkaian proses uji materi di MA termasuk membuka ruang untuk mendengarkan keterangan saksi dan ahli.  “MA perlu melihat lebih jelas implikasi dari sebuah kebijakan. Pada titik ini, perspektif ahli dan korban perlu dihadapkan ke meja hakim agung melalui proses yang lebih terbuka dan transparan,” kata Erwin saat dihubungi.

Menurutnya, apabila masyarakat tidak pernah mengetahui proses uji materi sama saja telah menciderai hak masyarakat untuk memperoleh informasi dan melanggar asas tranparansi dan akuntabilitas yang selama ini digaungkan MA sendiri. “Jika ingin menyelamatkan hak publik dan MA sendiri, MK harus menafsirkan yang dimaksud keterbukaan meliputi hak publik untuk mengetahui proses uji materi di MA,” harapnya.

Dia menilai kurang tepat alasan MA tidak bisa menghadirkan para pihak karena terbatasnya fasilitas ruangan. Minimnya fasilitas tidak boleh menjadi alasan untuk menghambat hak publik guna mencari keadilan yang lebih substansial.
Tags:

Berita Terkait