Sidang Praperadilan Miryam Ditunda Lantaran KPK Tak Hadir
Berita

Sidang Praperadilan Miryam Ditunda Lantaran KPK Tak Hadir

Pihak pemohon berharap agar majelis hakim mempercepat waktu sidang. KPK mengaku belum menerima panggilan sidang.

ANT/FAT
Bacaan 2 Menit
Di persidangan, Miryam mencabut berita acara pemeriksaan (BAP) saat diperiksa penyidik KPK.
Di persidangan, Miryam mencabut berita acara pemeriksaan (BAP) saat diperiksa penyidik KPK.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda sidang perdana permohonan praperadilan mantan anggota Komisi II DPR RI Miryam S Haryani pekan depan karena Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selaku pihak termohon tidak hadir. "Data pemohon sudah lengkap, namun KPK tidak hadir," kata Hakim Tunggal Asiadi Sembiring di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sebagaimana dikutip dari Antara, Senin (8/5).

Heru Andeska, anggota tim kuasa hukum Miryam, memohon kepada majelis hakim agar mempercepat waktu sidang praperadilan tersebut. "Kami berpacu dengan waktu karena proses di KPK juga sedang berjalan. Sampai hari ini kami juga belum bisa bertemu dengan klien kami, jadi kami mohon waktunya dipercepat," katanya.

Hakim Asiadi menyatakan pengadilan akan memanggil sekali lagi pihak KPK untuk dapat menghadiri sidang praperadilan Miryam pada Senin (15/5). "Kami kasih sekali lagi supaya dipanggil secara sah dan patut. Jadi, hari Senin tanggal 15 Mei 2017 pukul 10.00 pagi supaya pemohon hadir tanpa dipanggil kembali dan termohon supaya dipanggil sekali lagi," ucap Hakim Asiadi.

(Baca Juga: Akhirnya, Miryam Haryani Praperadilankan KPK)

Aga Khan, anggota tim kuasa hukum Miryam lainnya, menyatakan kecewa terkait ketidakhadiran KPK dalam sidang perdana praperadilan Miryam itu. "Mereka harus datang dan menghargai, ini kan langkah hukum dari kuasa hukum Miryam untuk menguji proses tersangkanya. Seharusnya mereka datang, minimal kirim surat menyatakan tidak siap," katanya.

Sementara itu, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengaku KPK belum menerima panggilan sidang permohonan praperadilan Miryam S Haryani oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. "Terkait dengan sejumlah info tentang sidang praperadilan salah satu tersangka KPK, informasi yang kami terima dari Biro Hukum, KPK belum meneriman panggilan sidang tersebut," kata Febri.

Sedangkan Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Made Sutrisna mengaku pihaknya telah mengirimkan surat ke KPK terkait jadwal sidang praperadilan itu. Made menduga surat tersebut memang sudah terkirim ke KPK, namun belum diterima secara resmi oleh pihak Biro Hukum KPK.

"Biasanya kami menetapkan hari sidang itu paling cepat seminggu sebelum sidang, jadi sudah dipanggil dua belah pihak. Kami yakini panggilan itu sudah sampai," kata Made.

(Baca Juga: Ditangkap, LPSK Diminta Beri Perlindungan Miyram S Haryani)

Untuk diketahui, Miryam ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas pemberian keterangan tidak benar pada persidangan perkara tindak pidana korupsi proyek KTP elektronik (KTP-e) dengan terdakwa Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tipikor Jakarta. Miryam disangkakan melanggar Pasal 22 juncto Pasal 35 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebelumnya, KPK juga telah mengirimkan surat kepada Polri pada Kamis (27/4) untuk memasukkan Miryam S Haryani dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Kemudian Miryam ditangkap oleh tim Satgas Bareskrim Polri di salah satu hotel kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Senin (1/5) dini hari.

(Baca Juga: KPK: Miryam Haryani Masuk dalam DPO)

Mita Mulya, anggota tim kuasa hukum Miryam, menegaskan bahwa permohonan praperadilandiajukanlantaran kliennya ditetapkan sebagai tersangka pemberian keterangan palsu di persidangan. Praperadilan tetap berjalan meskipun telah terjadi penangkapan terhadap kliennya itu.
Tags:

Berita Terkait