Selasa (20/8), Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang mengubah syarat pencalonan dalam pilkada. Hal ini kemudian direspons Badan Legislatif (Baleg) DPR RI dengan melakukan revisi UU Pilkada dalam kurun waktu kurang dari tujuh jam melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas UU No.1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perppu No.1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi UU, yang siap untuk disahkan pada rapat paripurna DPR RI, Kamis (22/8).
Sikap Baleg DPR RI yang mengabaikan putusan MK memicu gelombang kemarahan di masyarakat. Aksi protes bermunculan untuk menolak pembahasan RUU Pilkada, salah satunya gerakan ’Peringatan Darurat Indonesia’ berlogo Garuda Biru di media sosial untuk menyuarakan aspirasi melindungi konstitusi. Demonstrasi pun berlangsung di berbagai lokasi, terutama di depan Gedung MPR/DPR RI di Senayan dan Gedung MK. Berbagai elemen masyarakat dari buruh, mahasiswa, pekerja, dan semua kalangan turun ke jalan pada Kamis (22/8) dan Jumat (23/8).
Menyoroti perkembangan situasi yang terjadi, Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia-Suara Advokat Indonesia (DPN Peradi-SAI)mengeluarkan pernyataan resmi yang ditandatangani Ketua Umum Peradi-SAI, Juniver Girsang dan Sekretaris Jenderal Peradi-SAI, Patra M. Zen.
Dalam pernyataan sikap yang diterbitkan pada Jumat (22/8), DPN Peradi-SAI menegaskan dukungannya terhadap pihak-pihak yang menyuarakan aspirasi konstitusional secara damai. Mereka juga meminta Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dan pemerintah untuk menghormati putusan MK yang bersifat final dan mengikat. Selain itu, mereka menyerukan agar pembahasan revisi UU Pilkada dihentikan jika tidak melibatkan konsultasi publik yang memadai dan transparan.
Pernyataan sikap DPN Peradi-SAI. Foto: istimewa.
Juniver menilai, menjaga muruah konstitusi bukan hanya tugas segelintir orang, melainkan juga menjadi tugas mulia dari segenap bangsa Indonesia, tidak terkecuali bagi para advokat Peradi-SAI. Itu sebabnya, DPN Peradi-SAI perlu turut bersuara untuk menegakkan keadilan di Indonesia, khususnya dalam kondisi saat ini.
Masih pada hari yang sama, Baleg DPR RI menunda gelaran rapat paripurna pengesahan Revisi RUU Pilkada karena tidak mencapai kuorum. Melalui konferensi pers, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad memastikan pelaksanaan Pilkada 2024 akan mengikuti ketentuan dalam putusan MK terkait syarat pencalonan kepala daerah.
Artikel ini merupakan hasil kerja sama antara Hukumonline dengan Peradi-SAI.
















