Simak! Ini 13 Aturan Baru dalam UU Pelindungan Ketenagakerjaan
Terbaru

Simak! Ini 13 Aturan Baru dalam UU Pelindungan Ketenagakerjaan

Termasuk optimalisasi pengawasan ketenagakerjaan melalui penguatan SDM pengawas ketenagakerjaan. Membentuk Komite Pengawasan Ketenagakerjaan.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
Menteri Ketenagakerjaan, Yasserli, membacakan pandangan pemerintah atas persetujuan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan dalam rapat paripurna DPR, Selasa (05/10/2026). Foto: Tangkapan layar youtube
Menteri Ketenagakerjaan, Yasserli, membacakan pandangan pemerintah atas persetujuan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan dalam rapat paripurna DPR, Selasa (05/10/2026). Foto: Tangkapan layar youtube

Persetujuan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi UU menandai dimulainya babak baru dalam sistem ketenagakerjaan nasional. Bukan sekadar menambah aturan, UU ini membawa mandat untuk memperkuat pelindungan pekerja, memberi kepastian hukum bagi pemberi kerja, dan menata kembali hubungan kerja di tengah dunia ketenagakerjaan yang terus berubah.

Menteri Ketenagakerjaan, Yasserli, mengatakan RUU ini tak sekadar berhasil menyelaraskan dan memperbaiki tata kelola ketenagakerjaan nasional, tapi juga menjawab perintah konstitusional yakni menindaklanjuti putusan MK.

“RUU ini sebagai komitmen bersama menghadirkan era baru hukum ketenagakerjaan di Indonesia,” kata Yassierli dalam rapat paripurna DPR, Selasa (05/10/2026).

Yassierli mencatat RUU Pelindungan Ketenagakerjaan mengatur sedikitnya 13 ketentuan baru. Pertama, penguatan sertifikasi kompetensi kerja melalui Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Penguatan BNSP sebagai lembaga non-struktural independen yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden.

Baca juga:

Kedua, optimalisasi pengawasan ketenagakerjaan melalui penguatan sumber daya manusia pengawas ketenagakerjaan. Dengan memperhatikan rasio antara jumlah pengawas ketenagakerjaan dan jumlah pekerja/buruh dan/atau jumlah perusahaan di masing-masing kabupaten atau kota secara proporsional. Serta pembentukan Komite Pengawasan Ketenagakerjaan.

“Dan pengawasan yang dilakukan juga oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia,” ujarnya.

Ketiga, integrasi data dan informasi ketenagakerjaan pemerintah pusat dan daerah. Tujuannya untuk menjamin tingkat kualitas kebijakan ketenagakerjaan serta sinkronisasi perencanaan ketenagakerjaan antara pusat dan daerah. Keempat, pengaturan dana cadangan pesangon dan jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) bagi pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info