Simak! Ini 13 Aturan Baru dalam UU Pelindungan Ketenagakerjaan
Terbaru

Simak! Ini 13 Aturan Baru dalam UU Pelindungan Ketenagakerjaan

Termasuk optimalisasi pengawasan ketenagakerjaan melalui penguatan SDM pengawas ketenagakerjaan. Membentuk Komite Pengawasan Ketenagakerjaan.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit

Kelima, kepastian pelindungan hak-hak pekerja/buruh perempuan seperti cuti melahirkan dan keguguran berikut upahnya. Keenam, kepastian pelindungan bagi tenaga kerja penyandang disabilitas. Ketujuh, kepastian larangan atas penahanan ijazah dan dokumen pribadi lainnya dalam proses perekrutan dan penempatan tenaga kerja.

Kedelapan, penguatan peningkatan produktivitas tenaga kerja melalui kolaborasi peran pengusaha, pekerja, serikat pekerja/buruh, dan pemerintah. Kesembilan, perluasan ruang lingkup pelindungan bagi pekerjaan yang fleksibel untuk merespon pekerjaan baru yang muncul di masa depan (future of work).

Kesepuluh, pelaksanaan survei kebutuhan hidup layak (KHL) dilakukan BPS setelah berkoordinasi dengan Dewan Pengupahan Nasional serta penguatan peran Dewan Pengupahan Daerah. Kesebelas, optimalisasi pelindungan bagi pencari kerja, peserta pelatihan, dan peserta pemagangan. Keduabelas, pengaturan penggunaan tenaga kerja asing (TKA) bagi orang asing yang terikat perkawinan sah dan warga negara Indonesia termasuk anak dari perkawinan yang sah.

Ketigabelas, penguatan pelindungan pekerja buruh alih daya pada BUMN dengan mewajibkan penyelenggaraan alih daya oleh anak perusahaan. Menurut Yassierli RUU Pelindungan Ketenagakerjaan telah merefleksikan keseimbangan antara pelindungan hak-hak dasar pekerja/buruh dan keberlangsungan dunia usaha.

Sebelumnya, Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Pelindungan Ketenagakerjaan sekaligus Wakil Ketua Komisi IX DPR, Nihayatul Wafiroh, menjelaskan pembicaraan tingkat I dimulai melalui rapat kerja pada 14 September 2026. Pemerintah menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), kemudian Komisi IX membentuk panja yang bekerja hingga 5 Oktober 2026.

Penyusunan RUU ini diarahkan untuk membangun sistem ketenagakerjaan nasional yang lebih kuat, dengan memperkuat pelindungan dan kepastian hukum bagi pekerja serta pemberi kerja. Selain itu, RUU tersebut mendorong perluasan lapangan kerja, peningkatan kompetensi dan produktivitas, pengupahan yang adil dan layak, serta hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan. Regulasi ini juga disiapkan untuk mengantisipasi perubahan dunia kerja dan transformasi digital, sekaligus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum ketenagakerjaan.

“Menciptakan keseimbangan antara perlindungan pekerja, keberlanjutan usaha, pertumbuhan ekonomi dan daya saing nasional,” papar politisi PKB itu dalam rapat kerja pengambilan keputusan tingkat I RUU Pelindungan Ketenagakerjaan di ruang rapat Komisi IX DPR, Senin (05/10/2026) kemarin malam.

RUU terdiri dari 23 Bab meliputi Ketentuan Umum; Asas tujuan; Kesempatan dan Perlakuan Sama; Perencanaan dan Informasi Ketenagakerjaan; Peningkatan Produktivitas; Pelatihan Kerja dan Pemagangan; Penempatan Tenaga Kerja; Perluasan Kesempatan Kerja; Tenaga Kerja Sektor Informal; Penggunaan TKA; Hubungan Kerja; Hubungan Pekerjaan Tertentu. Pelindungan, pengupahan, dan kesejahteraan; Hubungan Industrial; PHK; Dana Cadangan Pesangon; Pembinaan; Pengawasan; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan lain-lain; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info