Simak! Ini Pihak yang Tak Wajib Menyampaikan LKPM
Terbaru

Simak! Ini Pihak yang Tak Wajib Menyampaikan LKPM

LKPM wajib dilaporkan oleh investor asing dan dalam negeri.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi: HOL
Ilustrasi: HOL

Dalam kegiatan penanaman modal, baik itu yang bersumber dari investasi asing atau dalam negeri diwajibkan untuk menyerahkan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM). LKPM ini bukan sekadar laporan keuangan biasa, LKPM memberikan dampak yang luar biasa bagi pertumbuhan ekonomi Indonesia.

Dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang No.25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (UU 25/2007) menyatakan bahwa penanaman modal adalah segala bentuk kegiatan menanam modal, baik oleh penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia.

Direktur Wilayah III Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Aries Indanarto, menjelaskan bahwa penyerahan LPKM oleh pelaku usaha dilakukan satu kali dalam tiga bulan. LKPM ini nantinya akan menjadi referensi bagi para pelaku usaha, pengamat ekonomi, pemerintah dan konsultan dalam memprediksi pertumbuhan ekonomi. Di sinilah letak pentingnya LKPM.

Laporan ini, lanjut Aries, tidak melulu menyoal angka. LKPM rupanya juga mencakup laporan permasalahan yang dihadapi oleh perusahaan dalam merealisasikan proyek investasi. Nantinya LKPM akan diteruskan kepada Kepala Dinas di Provinsi dan di Kabubapten Kota di mana usaha tersebut berada. Tujuannya untuk memberikan informasi terkait perusahaan yang berinvestasi di daerah bersangkutan. Laporan ini disampaikan melalui daring, sesuai dengan PerBKPM No.7 Tahun 2018.

Namun pertanyaannya, apakah semua jenis usaha wajib menyerahkan LKPM? Dikutip dalam artikel Klinik Hukumonline bekerja sama dengan Easybiz yang berjudul “Ini Pihak yang Tak Wajib Menyampaikan LKPM”, perseorangan atau badan usaha yang melakukan penanaman modal baik berupa penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing disebut dengan penanam modal. (Baca: Ingin Mendirikan PT Perorangan? 7 Hal Ini Harus Disiapkan)

Dalam pasal Pasal 15 UU 25/2007 menyebutkan kewajiban yang melekat pada penanam modal adalah menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik; melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan; membuat laporan tentang kegiatan penanaman modal dan menyampaikannya kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal; menghormati tradisi budaya masyarakat sekitar lokasi kegiatan usaha penanaman modal; dan mematuhi semua ketentuan peraturan perundang-undangan.

Agar pelaksanaan kewajiban penanam modal yang terdapat pada Pasal 15 huruf c UU 25/2007 di atas dapat berjalan dengan baik, maka ketentuan lebih lanjutnya diatur dalam Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (Peraturan BKPM 5/2021).

Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) adalah laporan mengenai perkembangan realisasi penanaman modal dan permasalahan yang dihadapi pelaku usaha yang wajib dibuat dan disampaikan secara berkala (Pasal 1 angka 20 Peraturan BKPM 5/2021).

Kewajiban menyampaikan LKPM berlaku untuk pelaku usaha di setiap bidang usaha dan/atau lokasi (Pasal 32 ayat (1) Peraturan BKPM 5/2021). Nantinya, penyampaian LKPM dilakukan secara daring melalui sistem OSS (Pasal 32 ayat (2) Peraturan BKPM 5/2021). Perlu diingat juga, penyampaian LKPM mengacu pada data perizinan berusaha, termasuk perubahan data yang tercantum dalam sistem OSS sesuai dengan periode berjalan (Pasal 32 ayat (3) Peraturan BKPM 5/2021).

Penyampaian LKPM disampaikan oleh pelaku usaha untuk setiap tingkat risiko secara berkala sesuai dengan Pasal 32 ayat (4) Peraturan BKPM 5/2021. Dalam aturan tersebut LKPM wajib diserahkan bagi pelaku usaha kecil setiap 6 (enam) bulan dalam 1 (satu) tahun laporan; dan bagi pelaku usaha menengah dan besar setiap 3 (tiga) bulan (triwulan).

Namun tedapat pengecualian kewajiban menyampaikan LKPM. Merujuk Pasal 32 ayat (5) Peraturan BKPM 5/2021 penyerahan LKPM berlaku untuk pelaku usaha mikro; dan bidang usaha hulu migas, perbankan, lembaga keuangan non-bank, dan asuransi.

Selanjutnya, berdasarkan Pasal 35 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (PP 7/2021) usaha mikro, kecil, dan menengah dikelompokkan berdasarkan kriteria modal usaha atau hasil penjualan tahunan.

Adapun kriteria modal usaha dicantumkan dalam Pasal 35 ayat (3) PP 7/2021, yang tebagi atas usaha mikro memiliki modal usaha sampai dengan maksimal Rp1 miliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; usaha kecil memiliki modal usaha lebih dari Rp1 miliar sampai dengan maksimal Rp5 miliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; usaha menengah memiliki modal usaha lebih dari Rp5 miliar sampai dengan paling banyak Rp10 miliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.

Sedangkan kriteria penjualan tahunan sesuai dengan Pasal 35 ayat (5) PP 7/2021 adalah  usaha mikro memiliki hasil penjualan tahunan sampai dengan maksimal Rp2 miliar; usaha kecil memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp2 miliar sampai dengan maksimal Rp15 miliar; dan usaha menengah memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp15 miliar sampai dengan maksimal Rp50 miliar.

Jika perusahaan yang dikelola memiliki modal di bawah Rp100 juta maka perusahaan tersebut termasuk yang dikecualikan dari kewajiban menyampaikan LKPM karena masuk dalam kategori pelaku usaha mikro.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info