Simak Tiga Jenis Penetapan Predikat Kinerja ASN
Terbaru

Simak Tiga Jenis Penetapan Predikat Kinerja ASN

Penetapan predikat kinerja ASN dilakukan dengan memperhatikan pola distribusi predikat kinerja berdasarkan capaian kinerja organisasi di tempat ASN bekerja.

Oleh:
Willa Wahyuni
Bacaan 2 Menit
ASN. Foto: HOL
ASN. Foto: HOL

Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) wajib menunjukkan dan mempertanggungjawabkan kinerjanya. Penerapan sistem merit berdasarkan Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara menggunakan capaian kinerja sebagai salah satu elemen penting. Pasal 75 dan Pasal 76 UU ini menegaskan penilaian kinerja bertujuan untuk menjamin objektivitas pembinaan yang didasarkan pada prestasu dan sistem karir. Penilaian kinerja dilaakukan berdaasarkan perencanaan kinerja pada tingkat individu dan tingkat unit atau organisasi dengan memperhatikan capaian, hasil, dan manfaat yang dicapai, serta perilaku. Penilaian itu harus dilakukan secara objektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan.

Dalam konteks itulah, Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menerbitkan Surat Edaran No. 3 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penetapan Predikat Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara. Peraturan ini merupakan regulasi lebih teknis dari Peraturan Pemerintah No. 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil.

Pasal 41 ayat (7) Surat Edaran merumuskan penilaian kinerja PNS dilakukan dengan menyesuaikan angka dan sebutan atau predikat yang didistribusikan pada seluruh PNS pada instansi pemerintah baik pusat maupun daerah. Penetapan predikat kinerja ASN kini dilakukan dengan memperhatikan pola distribusi predikat kinerja berdasarkan capaian kinerja organisasi tempatnya bekerja.

“Evaluasi kinerja ASN dilakukan dengan menetapkan predikat kinerja ASN berdasarkan predikat capaian kinerja organisasi,” demikian dikutip dari SE tersebut yang diterbitkan pada Kamis, (9/2) lalu.

Ada tiga jenis capaian kinerja untuk mengevaluasi kinerja ASN. Pertama, capaian kinerja organisasi yang terdiri atas penetapan capaian kinerja periodik dan tahunan. Predikat capaian kinerja organisasi periodik, ditetapkan berdasarkan capaian rencana aksi dan target periodik. Predikat istimewa diberikan jika disepakati bersama pimpinan, sedangkan predikat sangat kurang diberikan apabila sebagian besar rencana aksi belum menunjukkan progres. Capaian kinerja tahunan pada satuan organisasi ditetapkan berdasarkan rating kinerja, yang terdiri dari komponen capaian perjanjian kinerja dan ekspektasi kinerja satuan organisasi.

Kedua, penetapan pola distribusi predikat kinerja pegawai berdasarkan capaian kinerja organisasi. Capaian kinerja organisasi akan menentukan pola distribusi kinerja pegawai yang digunakan sebagai pertimbangan bagi pimpinan dalam menentukan predikat kinerja pegawai di bawahnya.


Ketiga, penetapan predikat kinerja pegawai dengan mempertimbangkan kontribusinya terhadap kinerja organisasi. Pada tahap ini, pejabat penilai kinerja menetapkan rating hasil kerja dan perilaku pegawai ke dalam predikat kinerja berdasarkan capaian organisasi. Dalam hal pegawai yang dievaluasi merupakan pimpinan organisasi, maka capaian kinerja satuan organisasi yang dipimpin ditetapkan sebagai rating hasil kerja pegawai yang bersangkutan.

Predikat kinerja organisasi dan distribusi predikat kinerja pegawai ditetapkan dalam Format Penetapan Predikat Kinerja yang ditandatangani oleh pimpinan yang berwenang. Adapun alat bantu perhitungan pola distribusi dapat digunakan kalkulator distribusi predikat kinerja yang dapat diunduh di laman bit.ly/PredikatKinerja.

“Kalkulator distribusi predikat kinerja pegawai beserta format penetapan predikat kinerja yang telah diisi oleh instansi pemerintah disampaikan kepada Menteri PANRB sebagai bahan evaluasi kebijakan dan kepala BKN untuk membantu proses verifikasi administrasi layanan kepegawaian,” tandas Anas.

Tags: