Simak! Tips Aman Sebelum Transaksi Jual-Beli Properti
Berita

Simak! Tips Aman Sebelum Transaksi Jual-Beli Properti

Sebelum membeli properti seperti rumah, rusun, apartemen, pastikan developernya bertanggung jawab. Dan cek “bersih” ke Kantor Pertanahan untuk memastikan sertifikat hak atas tanahnya agar bebas dari sengketa, mencermati klausul PPJB, hingga pembayaran ditujukan ke rekening developer.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit

Dia juga mengingatkan pembeli rumah untuk mengamati klausul yang tercantum dalam PPJB. Biasanya ada klausul yang mengatur jika pembangunan terlambat, misalnya dijanjikan serah terima rumah selama 4 tahun. Tapi kemudian pihak developer tidak dapat memenuhinya. Setelah lewat 4 bulan dari batas waktu tersebut, konsumen diberi pilihan apakah seluruh biaya dikembalikan beserta dendanya atau mau menunggu sampai pembangunan selesai.  

Karena itu, penting bagi konsumen ketika akad jual-beli properti secara kredit ini perlu membaca PPJB secara cermat klausul yang ada di dalamnya. “Jika pembangunan mangkrak, harus dibicarakan dengan pihak developer bagaimana penyelesaiannya. Jika developer lepas tangan bisa dilakukan upaya hukum (gugatan/tuntutan, red) baik perdata dan pidana,” lanjutnya.

Untuk menghindari kasus properti bodong, Nia mengingatkan konsumen perlu melihat rekam jejak pihak yang menjual properti. Kasus seperti ini biasanya terjadi pada developer skala kecil. Beda dengan developer tergabung dalam grup perusahaan besar dan sudah melaksanakan berbagai proyek properti, maka developer biasanya sudah mendapat kepercayaan masyarakat. Setelah memastikan berbagai hal itu, para pihak dapat melanjutkan ke tahap pembayaran.

Satu hal penting, agar setiap pembayaran harus ditujukan ke rekening perusahaan developer. Sekalipun developer itu menunjuk agen pemasaran, tapi tetap saja setiap pembiayaan yang dibayar konsumen harus ditujukan ke rekening developer, bukan rekening agen tersebut. “Setelah menerima pembayaran, pihak developer akan menerbitkan surat pesanan dan surat tanda terima pembayaran.”  

Tags:

Berita Terkait