Simak Ulasan Pakar Soal Ijab Kabul Secara Online
Utama

Simak Ulasan Pakar Soal Ijab Kabul Secara Online

Ijab kabul tetap sah selama syarat dan rukun terpenuhi.

Oleh:
CR-25/M-27
Bacaan 2 Menit

 

Kamarusdiana juga mewaspadai jangan sampai ijab kabul online dalam kasus Briptu Nova tersebut digeneralisir atau diikuti oleh masyarakat tanpa melihat unsur ‘kedaruratannya’. Menurut Kama, jika penerapan ijab kabul dapat dilakukan secara umum, maka harus dilakukan menurut konsep hukum ideal yang menghendaki kehadiran para pihak, terkecuali memang terdapat unsur-unsur darurat.

 

Ditambahkan oleh Mesraini, sekalipun mempelai perempuan tidak harus hadir dalam prosesi akad, namun ia tetap harus mempersiapkan segala berkas untuk diteliti oleh pegawai pencatat nikah, apakah pengantin tersebut memenuhi syarat atau tidak. Di samping itu, Mesraini juga berharap agar ulama dapat mendiskusikan persoalan ini dan dapat dituangkan dalam bentuk Fatwa MUI.

 

“Karena kalau kita menggampangkan akad nikah ini, kesannya kita meremehkan sesuatu yang sakral yang bukan tidak mungkin memunculkan persoalan di kemudian hari,” pungkas Mesraini.

 

Tags:

Berita Terkait