Simak Ulasan Seputar Arbitrase Internasional Ala Expert Lawyer
Utama

Simak Ulasan Seputar Arbitrase Internasional Ala Expert Lawyer

Mulai dari perumusan klausul arbitrase, tips bijak menggunakan hak ingkar, waktu penyelesaian sengketa termasuk threshold untuk percepatan arbitrase di SIAC, penerapan emergency arbitrators dan kebutuhan akan ratifikasi UNCITRAL Model Law.

Oleh:
Hamalatul Qur'ani
Bacaan 2 Menit

 

Bila dilihat ketentuan Pasal 1 ayat (3) UNCITRAL Model Law, kata Erie, di situ diatur lebih komprehensif soal kriteria suatu proses arbitrase dikatakan arbitrase internasional, yakni;

 

  1. Tempat berbisnis terletak di beda negara;
  2. Tempat pelaksanaan arbitrase/contract performance/subject matter of dispute (pokok masalah yang disengketakan) berada di sebuah negara selain negara dimana para pihak melaksanakan bisnisnya; dan
  3. Setuju bahwa pokok permasalahan yang diatur dalam perjanjian arbitrase (the arbitration agreement) berhubungan dengan lebih dari satu negara.

 

Sayangnya, kata Erie, hingga saat ini Indonesia belum meratifikasi atau mengadopsi aturan yang dimuat dalam UNCITRAL Model Law. Sementara hingga saat ini, dari pantauan Erie sudah sebanyak 80 negara yang mengadopsi UNCITRAL Model Law. Bahkan untuk wilayah service Asia, Vietnam, Brunei, Malaysia dan Singapura sudah meratifikasi.

 

“Saran saya, Indonesia adopsi konsep UNCITRAL karena memang sangat relevan untuk menggaet pihak-pihak yang saat ini maunya arbitrase di luar, karena mereka menganggap Indonesia teralienasi sendiri dari rezim international arbitration,” saran Erie.

 

Padahal sebetulnya, kata Erie, BANI punya integritas dan kualitas yang baik, hanya saja kurang familiar ketimbang SIAC. Sebagai informasi, berdasarkan rilis SIAC per-10 May 2018, SIAC menempati peringkat pertama paling banyak dipilih di Asia, dan menempati posisi ketiga dari Top 5 institusi arbitrase di dunia berdasarkan survey yang dilakukan oleh Queen Mary University of London International Arbitration Survey (QMUL Survey).

 

Tak tanggung-tanggung, total kasus yang ditangani SIAC per-2017 mencapai 457 kasus, meningkat dibandingkan tahun 2016 sebaganyak 343 kasus. Erie tak heran dengan pencapaian SIAC yang begitu gemilang, pasalnya, SIAC dalam merumuskan hukum arbitrasenya mengumpulkan ahli-ahli terbaik dari seluruh dunia untuk mengubah ketentuan arbitrase SIAC sedemikian rupa agar lebih user friendly kepada pengguna.

 

Sekadar catatan, penyelesaian sengketa melalui arbitrase berkaitan dengan kepercayaan. Advokat Indonesia, Ahmad Fikri Assegaf, pernah berpandangan maju ke badan arbitrase dipengaruhi oleh kepercayaan. Jika pengusaha lebih memiliki SIAC sebagai pilihan, itu berarti lembaga arbitrase Singapura itu lebih dipercaya pengusaha.

 

“Tidak percaya dengan lembaga arbitrase di sini, arbitrase itu syaratnya harus punya track record yang bagus,” katanya kepada hukumonline beberapa waktu lalu.

 

Tags:

Berita Terkait