Simak Yuk! Dosen-Dosen Hukum Tata Negara Bicara tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar
Fokus

Simak Yuk! Dosen-Dosen Hukum Tata Negara Bicara tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar

Kriteria yang jelas dan detil akan membantu daerah mengajukan permohonan penetapan PSBB.

Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit

Sependapat dengan Ayu, Charles menyatakan penting syarat detil yang dijadikan dasar permohonan penetapan PSBB. Kriteria baku agar suatu wilayan dapat ditetapkan PSBB sangat penting. “Justru di situlah kelemahan PP yang enggak detail mengatur. Penetapan krteria PSBB akhirnya hanya menjadi kewenangan penuh menteri dengan kriteria yang sangat longgar” ujarnya.

Berkaitan dengan persyaratan itu Menteri Kesehatan sudah menerbitkan Permenkes No. 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

(Baca juga: Menkes Terbitkan Aturan Pedoman PSBB Penanganan Covid-19).

Berkaitan dengan batas waktu keadaan darurat yang tidak ada dalam Keppres, Charles tidak terlalu mempermasalahkan. “Batas waktu bisa jd ditetapkan bisa juga tidak, misal per 3 bulan di evaluasi, namun demikian tidak masalah sih tanpa batas waktu hal tersebut sepenuhnya akan menjadi wewenang presiden menentukan akhir dari keadaan darurat,  tentunya setelah pertimbangan dari berbagai pihak,” tuturnya.

Bayu Dwi Anggono, Dosen Hukum Tata Negara Universitas Jember, berpendapat pilihan membentuk PP yang fokus pada PSBB dan lebih khusus lagi PSBB untuk penanganan Covid-19 adalah pilihan politik hukum yang sudah dipertimbangkan Pemerintah. Kemungkinan salah satu pertimbangannya bahwa yang paling dibutuhkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah saat ini adalah regulasi teknis yang mengatur mengenai penanganan Covid-19 yang bisa jadi pedoman dan pegangan bersama seluruh tingkatan pemerintahan agar terwujud keseragaman dalam penanganan wabah Covid-19 di seluruh wilayah tanah air.

“Mengenai substansi yang ada dalam PP 21 Tahun 2020 jika dilihat dalam perspektif keadaan negara dalam keadaan normal tentu saja masih belum ideal, namun untuk suatu regulasi yang dibentuk dalam keadaan darurat dimana PP tersebut keberadaannya sudah ditunggu-tunggu dan dibentuk dalam waktu singkat maka bisa dikatakan isinya cukup memenuhi syarat,” ujar Bayu kepada hukumonline.

Beberapa substansi dalam PP tersebut menurut Bayu bisa memberi kepastian hukum dalam penanganan wabah Covid-19. Misalnya ketentuan yang mengatur kriteria dapat diterapkannya Pembatasan Sosial Berskala Besar daerah provinsi dan/atau kabupaten/kota. Selain itu, aturan mengenai kepastian bahwa yang berwenang menetapkan PSBB adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan (Menteri Kesehatan), dengan memperhatikan pertimbangan Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

Adapun kepala daerah diberikan kewenangan untuk mengusulkan kepada Menteri Kesehatan diterapkannya PSBB. Selain itu tanpa usulan dari kepala daerah sekalipun maka PSBB di suatu daerah bisa ditetapkan oleh Menteri Kesehatan berdasarkan usul Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. PP PSBB diharapkan menjadi dasar yang kuat bagi kepala daerah mengajukan penetapan PSBB. Menurut Bayu, permohonan itu harus dilakukan melalui kajian dan sudah memenuhi kriteria yang diatur PP.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait