Simpang Siur Biaya Perkara di PHI
Berita

Simpang Siur Biaya Perkara di PHI

Undang-undang tegas menyebutkan biaya perkara dikenakan pada gugatan yang nilainya di atas Rp150 juta. Di lapangan, penafsirannya beragam.

IHW/Rzk
Bacaan 2 Menit

 

Praktik lapangan

Pengalaman terkini seputar kusutnya biaya perkara di PHI, dirasakan oleh Lembaga Bantuan Hukum Pers (LBH Pers). Para punggawa LBH Pers itu malah harus beradu urat leher dengan beberapa pihak, seperti kepaniteraan PHI maupun Mahkamah Agung, mengenai biaya perkara.

 

Masalah yang dialami LBH Pers sebenarnya terbilang ‘sepele'. LBH Pers adalah kuasa hukum dari Bambang Wisudo, seorang wartawan, yang digugat PHK oleh Kompas. Dalam putusannya, selain menyatakan sahnya PHK dengan kompensasi PHK yang berhak diterima Bambang, hakim juga menyatakan agar biaya perkara ditanggung kedua pihak. Jumlahnya memang tidak terlalu ‘besar'. Baik Bambang maupun Kompas ‘hanya' menanggung masing-masing sebesar Rp200 ribu.

 

Hakim PHI sendiri memiliki alasan hingga membebankan biaya perkara kepada para pihak. Meski awalnya gugatan Kompas hanya bernilai Rp32,5 juta, hakim dalam putusannya menyatakan kompensasi yang berhak diterima Bambang adalah sejumlah Rp167,4 juta. Karena lebih dari Rp150 juta, hakim membebankan biaya perkara kepada para pihak.

 

Sebenarnya LBH Pers bukan mempermasalahkan jumlah biaya perkara yang mesti ditanggung. Kami mempersoalkan pembebanannya yang tidak sesuai dengan undang-undang, ujar Sholeh Ali, Kadiv Litigasi LBH Pers awal pekan lalu.

 

Dalam perkara Bambang Wisudo itu, hakim berpedoman pada jumlah nominal yang tertera pada putusan, bukan gugatan. Berdasarkan pengamatan hukumonline di PHI Jakarta, perkara serupa pernah terjadi beberapa kali.

 

Sulit untuk kasasi

Kekecewaan Sholeh Ali terhadap praktik di PHI makin bertambah ketika ia berkeras untuk tidak membayar biaya perkara. Wong, putusannya belum inkracht (berkekuatan hukum tetap, red). Makanya kami tidak membayar biaya perkara itu.

 

Tidak hanya itu. Ketika kubu Bambang Wisudo melayangkan upaya hukum kasasi karena tidak puas dengan putusan hakim, LBH Pers juga tidak membayar biaya untuk berperkara di tingkat kasasi. Kami tidak membayar karena kami berpatokan pada gugatan awal penggugat yang jumlahnya dibawah Rp150 juta, demikian Ali.

Halaman Selanjutnya:
Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info