Simpang Siur Pendidikan Wapres: Kemdikdasmen Tak Temukan Ijazah Kelulusan Gibran
Utama

Simpang Siur Pendidikan Wapres: Kemdikdasmen Tak Temukan Ijazah Kelulusan Gibran

Wapres Gibran dinilai tidak penuhi Pasal 169 huruf r UU 7/2017 tentang syarat pendidikan bagi calon Wapres, MK gali bukti dari Kemdikdasmen terkait dokumen pendidikannya.

CR 36
Bacaan 2 Menit
Sidang Mahkamah Konstitusi (MK). Ilustrasi foto: RES
Sidang Mahkamah Konstitusi (MK). Ilustrasi foto: RES

Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk menolak usulan pemohon terkait pemanggilan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam sidang perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Penolakan ini disampaikan setelah Kuasa Hukum pemohon, Bambang Widjojanto, mengonfirmasi pengajuan surat permohonan pemanggilan para pihak, termasuk Gibran untuk didengar keterangannya pada tahap pembuktian.

Meskipun demikian, Hakim Konstitusi Saldi Isra menyampaikan bahwa MK akan tetap menghadirkan pihak pemberi keterangan lain. Keterangan tersebut dibutuhkan untuk mendalami pemenuhan persyaratan pendidikan calon Wakil Presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

“Pihak-pihak tersebut dihadirkan karena diperlukan oleh Mahkamah, bukan untuk kepentingan pemohon,” tegas Saldi kepada Kuasa Hukum pemohon lainnya, Denny Indrayana, Kamis (1/10).

Baca juga:

Para pemberi keterangan yang ditunjuk MK dijadwalkan menghadiri persidangan pada Jumat (2/10). Mereka terdiri atas perwakilan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Atase Pendidikan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Singapura, serta Atase Pendidikan KBRI Canberra, Australia.

Saat Saldi menanyakan jenis sertifikat milik Gibran yang diterima oleh tim penilai, Anggota Tim Penilai Dokumen Pendidikan Kemendikdasmen, Taufiq Damarjati, mengakui pihaknya hanya menerima certificate of attendance (sertifikat kehadiran). Selain itu, tim penilai menerima dokumen transkrip nilai dan bukti bahwa Gibran pernah terdaftar sebagai mahasiswa UTS Insearch.

Atase Pendidikan KBRI Australia, Prof. Yuli Rahmawati, menjelaskan bahwa certificate of attendance umumnya hanya digunakan untuk keperluan pengurusan visa. “Sertifikat tersebut menunjukkan persentase kehadiran selama mengikuti perkuliahan. Biasanya dokumen ini diterbitkan berdasarkan permintaan khusus, bukan diterbitkan secara otomatis oleh universitas,” ujar Yuli.

Taufiq sependapat bahwa certificate of attendance sekadar menerangkan kehadiran yang bersangkutan di UTS Insearch, bukan menunjukkan kelulusan.

Kendati demikian, Taufiq menjelaskan bahwa status kelulusan Gibran dinilai berdasarkan transkrip nilai. Dari transkrip tersebut, tim menilai capaian pembelajaran Gibran dapat disetarakan dengan kualifikasi Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), khususnya program keahlian Akuntansi dan Keuangan.

“Kami memadankan mata kuliah yang diambil beliau di UTS Insearch dengan struktur kurikulum di Indonesia pada 2018, yaitu merujuk pada Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen) Nomor 7 Tahun 2018,” jelas Taufiq.

Namun, Kemendikdasmen mengakui tidak ada ijazah maupun dokumen kelulusan sejenis yang diajukan oleh pihak Gibran dalam proses penyetaraan tersebut. Taufiq juga menyebutkan bahwa dirinya belum pernah menemukan variasi dokumen penyetaraan seperti yang diajukan Gibran.

Ketika dikonfirmasi lebih lanjut oleh Saldi mengenai bukti kelulusan pada institusi pendidikan di Australia, Yuli menjelaskan bahwa selain transkrip nilai, lulusan biasanya menerima award certificate. Namun, Taufiq mengonfirmasi bahwa Gibran tidak melampirkan dokumen tersebut.

Isu mengenai dugaan tidak terpenuhinya syarat pendidikan Gibran sebagai Wakil Presiden kini menjadi sorotan publik. Pemohon mengajukan gugatan ini dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai pihak termohon, dan MK masih terus menggelar persidangan untuk memproses perkara tersebut.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info