Sistem Administrasi Pertanahan dalam RUU Pertanahan
Berita

Sistem Administrasi Pertanahan dalam RUU Pertanahan

Adanya sistem informasi pertanahan yang terintegrasi diharapkan akan memudahkan pengambil keputusan, pembuat kebijakan, pelaku usaha, masyarakat, serta pemangku kepentingan lainnya dalam pemanfaatan dan penggunaan tanah secara optimal.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit

 

“Hal ini sangat diperlukan kedetailan dan pembahasan yang mendalam mengenai RUU Pertanahan dari berbagai kalangan agar bisa menjawab seluruh persoalan dan kekhawatiran masyarakat mengenai agraria, pertanahan dan tata ruang. Hal itu berguna untuk meminimalisasi munculnya masalah di masa yang akan datang,” katanya.

 

Sebelumnya, Ketua Panja RUU Pertanahan Herman Khaeron mengatakan RUU Pertanahan diperkenalkan single land administration yang merupakan sistem administrasi pendaftaran tanah melalui satu pintu. Sistem pendaftaran tanah ini sudah diterapkan di banyak negara. “Ini diadministrasikan oleh negara. Entah siapa (lembaga) yang ditunjuk ya, itu silahkan peraturan pemerintah yang mengaturnya!,”  ujar Herman Khaeron dalam sebuah diskusi di Komplek Gedung Parlemen Jakarta, belum lama ini.

 

Misalnya, single land administration, bila di luar kawasan kehutanan bisa saja diadministrasikan oleh Kementerian ATR/BPN. Sementara di dalam kawasan kehutanan diadministrasikan oleh Kementerian Kehutanan.

 

Dia menerangkan bila single land administration diterapkan secara menyeluruh oleh institusi negara, dengan sendirinya arah kebijakan pertanahan menuju one map policy. Artinya, terdapat data pertanahan yang terintegrasi dalam satu peta. “Semangatnya, one map policy dan single land administration dapat berjalan, sehingga tercipta sistem pertanahan yang terintegrasi dengan satu peta termasuk titik-titik koordinatnya.”

 

Diakuinya, RUU Pertanahan agak sensitif karena berkaitan dengan hajat hidup orang banyak dalam penguasaan hak atas tanah. Karena itu, pihaknya berupaya agar pembahasan RUU Pertanahan mengedepankan rasa keadilan masyarakat luas. “Sebenarnya, RUU Pertanahan ini upaya membenahi beragam persoalan pertanahan. Mulai konflik lahan, harga tanah terlampau tinggi, kepemilikan tumpang tindih (sertifikat ganda), disparitas kawasan tertentu dengan kawasan lain."

 

Kepala Pusat Perancangan UU Badan Keahlian DPR Inosentius Samsul menambahkan persoalan konflik/sengketa pertanahan yang kerap terjadi perlu pencegahan melalui single land administration ini. Bila jalan musyawarah tidak tercapai kesepakatan dan terjadi sengketa, RUU Pertanahan membentuk pengadilan pertanahan untuk menyelesaikan sengketa pertanahan.  

 

“Diatur juga lembaga penjamin sertifikat, kepastian sertifikat yang diterbitkan juga dijamin pemerintah melalui lembaga yang diberikan otoritas untuk memastikan keabsahan legalitas surat tanah. Saya kira itu penting juga,” katanya.

Tags:

Berita Terkait