Kedudukan Presiden dalam Sistem-Sistem Pemerintahan
Terbaru

Kedudukan Presiden dalam Sistem-Sistem Pemerintahan

Ada 3 sistem pemerintahan, presidensial, parlementer, dan campuran. Lalu, bagaimana kedudukan presiden dalam sistem pemerintahan ini? Mari simak uraian berikut.

Oleh:
Tim Hukumonline
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi sistem pemerintahan presidensial. Foto: pexels.com
Ilustrasi sistem pemerintahan presidensial. Foto: pexels.com

Indonesia merupakan salah satu negara yang menerapkan sistem pemerintahan presidensial. Dalam sistem pemerintahan presidensial seperti indonesia, kedudukan presiden adalah sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan. Berikut ulasan selengkapnya.

Jenis-Jenis Sistem Pemerintahan

Setiap negara tentu memiliki sistem pemerintahannya tersendiri. Adapun jenis-jenis sistem pemerintahan yang ada dan digunakan saat ini sebagaimana diterangkan Jimly Asshiddiqies terbagi menjadi tiga kategori. Sistem pemerintahan presidensial, sistem pemerintahan parlementer, dan sistem pemerintahan campuran.

Baca juga:

Sistem Pemerintahan Presidensial

Terkait sistem presidensial, Jimly Asshiddiqie menerangkan bahwa sistem pemerintahan ini memiliki sembilan ciri khusus. Adapun ciri-ciri sistem pemerintahan presidensial yang dimaksud adalah sebagai berikut.

  1. Terdapat pemisahan kekuasaan yang jelas antara cabang kekuasaan eksekutif dan legislatif.
  2. Presiden merupakan eksekutif tunggal, kekuasaan eksekutif presiden presiden tidak terbagi dan yang ada hanya presiden dan wakil presiden saja.
  3. Kepala pemerintahan adalah kepala negara sekaligus.
  4. Presiden mengangkat para menteri sebagai bawahan atau pembantu yang bertanggung jawab kepadanya.
  5. Anggota parlemen tidak boleh menduduki jabatan eksekutif, demikian pula sebaliknya.
  6. Presiden tidak dapat membubarkan atau memaksa parlemen.
  7. Berlaku prinsip supremasi konstitusi; eksekutif bertanggung jawab kepada konstitusi.
  8. Eksekutif bertanggung jawab langsung kepada rakyat yang berdaulat.
  9. Kekuasaan tersebar secara tidak terpusat, berbeda dari parlementer yang terpusat pada parlemen.

Berkenaan dengan kedudukan presiden, dari kesembilan ciri tersebut, dapat disimpulkan bahwa kedudukan presiden dalam sistem pemerintahan presidensial adalah sebagai kepala pemerintahan dan kepala negara.

Makna dari presiden sebagai kepala pemerintahan adalah presiden memegang dan melaksanakan kekuasaan (eksekutif) pemerintah bersama dengan kabinetnya. Kemudian, makna dari presiden sebagai kepala negara adalah presiden merupakan simbol persatuan dan kesatuan bangsa (Gusti Ngurah Santika, 2021).

Tags:

Berita Terkait