Sjamsul Nursalim Bukan Buronan Kejagung
Berita

Sjamsul Nursalim Bukan Buronan Kejagung

Kasus BLBI telah selesai. Kejaksaan hanya tinggal menunggu Menkeu untuk mengajukan gugatan perdata.

Nov
Bacaan 2 Menit
Wakil Jaksa Agung Darmono (tengah) saat konferensi pers pasca tertangkapnya buron terpidana KLBI Sherny Kojongian. Foto: Sgp
Wakil Jaksa Agung Darmono (tengah) saat konferensi pers pasca tertangkapnya buron terpidana KLBI Sherny Kojongian. Foto: Sgp

Pasca tertangkapnya buron terpidana korupsi fasilitas Kredit Likuiditas Bank Indonesia (KLBI), Sherny Kojongian, jumlah 'buruan' Kejaksaan Agung (Kejagung) semakin berkurang. Wakil Jaksa Agung Darmono mengatakan buron terpidana korupsi yang melarikan diri ke luar negeri awalnya berjumlah 24.

Namun, setelah Sherny ditangkap, buron terpidana korupsi berkurang menjadi 23 orang. Buron terpidana korupsi yang tercantum dalam situs resmi Kejagung, diantaranya Samadikun Hartono, Eko Edi Putranto, Adrian Kiki Ariawan, Hesyam Al Warraq, dan Rafat Ali Risvi. Mereka terbelit sejumlah kasus berbeda, termasuk KLBI dan BLBI.

Salah satu buron BLBI yang masih belum dipulangkan adalah Sjamsul Nursalim. Dia sempat terlihat tengah melayat Liem Soei Liong di Rumah Persemayaman Mount Vernon, Singapura, Selasa (12/6). Sjamsul ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus BLBI dan dicekal pada tahun 1998.

Ketika dikonfirmasi, Darmono menjelaskan bahwa Sjamsul tidak termasuk dalam data buron Kejagung. “Berarti dalam kerangka penyidikan maupun penuntutan dia tidak termasuk dalam daftar itu. BLBI sendiri sudah dinyatakan selesai secara hukum pidana,” katanya, Rabu (13/6).

Adapun upaya praperadilan yang pernah diajukan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) untuk membuka kembali kasus Sjamsul, tetapi dimentahkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Majelis banding menerima eksepsi Kejaksaan dan menganggap MAKI tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan praperadilan.

Putusan itu dibacakan majelis banding yang diketuai Parwoto Wignyo Sumarto pada 22 September 2008. Padahal, sebelumnya Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan permohonan praperadilan MAKI untuk membuka kembali kasus Sjamsul yang merupakan salah satu obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Dengan telah dihentikannya kasus BLBI secara pidana, pemerintah tinggal menyelesaikan upaya hukum secara perdata. Darmono menyatakan upaya keperdataan itu ditempuh bila Kejaksaan telah menerima Surat Kuasa Khusus (SKK) dari Menteri Keuangan (Menkeu). Sayang, hingga kini Kejaksaan belum menerima SKK dari Menkeu.

“Kami sangat menunggu. Kami akan melaksanakan kewajiban itu kalau sudah menerima Surat Kuasa Khusus dari Menteri Keuangan,” ujar Darmono. Dia mengaku tidak memiliki upaya untuk mempercepat pemberian SKK karena yang menentukan adalah pemerintah, dalam hal ini Menkeu.

Sementara, untuk buron terpidana lainnya, seperti mantan Direktur Utama Bank Surya Adrian Kiki Ariawan masih dalam proses ekstradisi di Australia. Kejaksaan masih menunggu putusan banding dari pengadilan di Australia. Proses pengembalian Adrian dirasa sangat berbelit.

Darmono menuturkan, Tim Terpadu Pencari Tersangka dan Terpidana Tindak Pidana Korupsi akan terus melakukan upaya untuk mengembalikan para buron ke Indonesia. Salah satu upaya yang dilakukan adalah melakukan peningkatan kerjasama dengan negara lain.

Mantan Plt Jaksa Agung ini berharap, mudah-mudahan dalam pencarian buron koruptor lainnya, Tim Terpadu dapat menempuh upaya sebagaimana pemulangan Sherny. “Artinya kalau negara lain memastikan seseorang ada di suatu negara, kemudian kami mintakan supaya segera dilakukan pengecekan kembali dokumen keimigrasiannya”.

Apabila dokumen keimigrasian orang dimaksud memiliki cacat hukum, Darmono meminta agar negara itu dapat melakukan upaya deportasi. Jalur deportasi dianggap lebih cepat ketimbang ekstradisi. Sistem hukum yang bertele-tele dinilai memperlambat upaya ektradisi buron korupsi.

Akan tetapi, yang menjadi permasalahan sekarang adalah belum adanya kepastian mengenai posisi buron tersebut. Darmono belum mengetahui di negara mana 23 buron terpidana lainnya berada. Diharapkan negara yang menjadi tempat berdiamnya buron korupsi dapat meneliti kembali keabsahan dokumen keimigrasian.

Tags:

Berita Terkait