Soal Aset YayasanInput bagi Yayasan Pelaku Bisnis
Kolom

Soal Aset YayasanInput bagi Yayasan Pelaku Bisnis

Apakah UU No.16 Tahun 2001 tentang Yayasan telah berlaku penuh? Apa pengaruh UU ini terhadap usaha atau bisnis yang dijalankan yayasan selama ini? Apa yang harus dilakukan sehubungan dengan penyertaan saham pada perusahaan-perusahaan dan investasi dalam bentuk lainnya yang telah dilakukan yayasan selama ini, seperti pembelian surat berharga obligasi, dll?

Bacaan 2 Menit

Dari bunyi ketentuan Pasal 63 yang mengatur hal ini, dapat disimpulkan bahwa peranan negara di sini adalah untuk memastikan bahwa saldo kekayaan tersebut akan dipergunakan sesuai dengan maksud dan tujuan yayasan yang dibubarkan. Tidak dijelaskan oleh Pasal 63 ini bagaimana jadinya bila pada masa tersebut tidak ditemukan adanya yayasan lain yang memiliki maksud dan tujuan yang sama, apakah negara akan mendirikan yayasan baru ataukah akan menyimpan saldo yang ada tersebut, sampai kapan, dan bagaimana pengelolaan serta pertanggungjawabannya.

Terlepas dari political will yang seakan-akan memberi dukungan untuk tidak menerapkan UU Yayasan secara penuh, para pengelola perlu mewaspadai ketentuan Pasal 71 ayat (1) UU Yayasan. Sebagian pihak mungkin menafsirkan Pasal 71 sebagai menangguhkan berlakunya UU Yayasan hingga pada 6 Agustus 2007. Penafsiran ini tidak tepat dan menyesatkan. Seperti digambarkan tadi, sejak 6 Agustus 2002, UU Yayasan telah mulai berlaku dan mengontrol keberadaan (operasi atau pengelolaan, aset dan pembubaran) yayasan. Pasal 71 semata-mata hanya mengatur mengenai penyesuaian Anggaran Dasar Yayasan terhadap UU Yayasan.

Untuk menghindari tuntutan hukum, sebaiknya para 'pengelola' yayasan mengambil sikap konvensional. Yakni, mematuhi seluruh ketentuan yang tertulis dalam UU Yayasan termasuk. Namun, tidak terbatas pada ketentuan-ketentuan tentang pengelolaan dan pemanfaatan serta pengalihan aset. Artinya, yayasan harus melakukan semua hal yang diperintahkan dan menghindari hal-hal yang dilarang oleh UU Yayasan. Terutama, tetapi tidak terbatas pada, yang berkaitan dengan aset yayasan.

Yang termasuk dalam pengertian 'aset yayasan' adalah bukan hanya harta tetap seperti tanah dan bangunan dan juga benda-benda bergerak seperti kendaraan, perlengkapan dan peralatan kantor, ataupun dana kas, ataupun tagihan dagang, melainkan juga kekayaan perusahaan dalam bentuk usaha (bisnis), yaitu penyertaan modal (capital participation) pada badan usaha.

Oleh karena itu, dengan berlakunya UU Yayasan, maka yayasan-yayasan perlu meninjau kembali keberadaan penyertaan modalnya pada badan-badan usaha. Demikian juga, bentuk-bentuk investasi lain yang tidak bersifat equity (tidak berupa penyertaan dalam struktur permodalan) yang sempat dilakukan oleh yayasan selama ini, perlu dikaji ulang keberadaannya.

Contoh investasi yang non-equity adalah surat-surat berharga, seperti pembelian obligasi (bond) dan surat pengakuan hutang (promissory note). Seluruh aset ini saat ini telah masuk dalam kontrol UU Yayasan dan harus dipertanggungjawabkan, setidaknya pada saat yayasan dibubarkan.

Mengandung ketidakjelasan

Khusus mengenai penyertaan modal, UU Yayasan memberi suatu pembatasan. Pasal 7 UU Yayasan berbunyi sebagai berikut: Ayat (1) "Yayasan dapat mendirikan badan usaha yang kegiatannya sesuai dengan maksud dan tujuan Yayasan";  Ayat (2) "Yayasan dapat melakukan penyertaan dalam berbagai bentuk usaha yang bersifat prospektif dengan ketentuan seluruh penyertaan tersebut paling banyak 25% dari seluruh nilai kekayaan yayasan

Tags: