Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (12/5), menjatuhkan vonis terhadap Vice President Supply dan Distribusi Kantor Pusat PT Pertamina periode 2011-2015, Alfian Nasution dan Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina tahun 2014, Hanung Budya Yuktyanta.
Keduanya dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam perkara tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero) periode 2018-2023.
Alfian yang juga mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga periode 2021-2023, dijatuhi hukuman selama 6 tahun, denda Rp1 miliar, subsider 160 hari penjara. Putusan yang sama dijatuhkan kepada Hanung.
Baca Juga:
- Seluruh Terdakwa Dugaan Korupsi Pertamina Ajukan Banding
- Konsistensi Dissenting Opinion Kerugian Negara di Perkara Minyak Pertamina
Adapun pertimbangan memberatkan dari majelis adalah perbuatan keduanya tidak mendukung program pemerintah yang sedang gencar menindak tindak pidana korupsi. Sementara pertimbangan meringankan, yaitu bersikap koopratif di persidangan dan memiliki keluarga.
"Terdakwa belum pernah dihukum, Terdakwa sudah lanjut usia," kata hakim dalam pertimbangan meringankan.
Namun putusan ini tidak bulat, Hakim Anggota Mulyono Dwi Putranto menyatakan perbedaan pendapat atau dissenting opinion. Mulyono menyoroti perihal penghitungan kerugian keuangan negara dalam perkara ini.
















