Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Direktur Gas PT Pertamina (Persero) periode 2012–2014, Hari Karyuliarto, dengan pidana penjara selama 6,5 tahun terkait perkara dugaan korupsi pengadaan gas alam cair (liquefied natural gas/LNG).
Dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang digelar pada Senin (13/4), JPU Yoga Pratomo meminta majelis hakim untuk menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sesuai dengan dakwaan pertama.
Selain Hari, Vice President Strategic Planning Business Development Direktorat Gas Pertamina periode 2012–2013, Yenni Andayani, juga dituntut dengan pidana penjara selama 5,5 tahun pada persidangan yang sama. Di samping pidana badan, kedua terdakwa dituntut untuk membayar denda masing-masing sebesar Rp200 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 80 hari.
Baca Juga:
- Seluruh Terdakwa Dugaan Korupsi Pertamina Ajukan Banding
- Bila Terbukti Ada Pertamax Oplos, Masyarakat Dapat Layangkan Gugatan Class Action
Dalam pertimbangannya, JPU menilai perbuatan kedua terdakwa memberatkan karena tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan tata kelola yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta telah merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga negara. Sementara itu, faktor yang meringankan tuntutan adalah fakta bahwa kedua terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya dan bersikap sopan selama proses persidangan berlangsung.
Kasus dugaan korupsi pengadaan LNG dari Corpus Christi Liquefaction LLC (CCL) ini diperkirakan telah merugikan keuangan negara senilai 113,84 juta dolar AS atau setara dengan Rp1,77 triliun.
Kerugian tersebut diduga terjadi akibat perbuatan melawan hukum yang memperkaya Direktur Utama Pertamina periode 2009–2014, Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan, senilai Rp1,09 miliar dan 104.016 dolar AS, serta memperkaya pihak CCL sebesar 113,84 juta dolar AS.
Bentuk perbuatan melawan hukum yang dilakukan adalah Hari diduga tidak menyusun pedoman proses pengadaan LNG dari sumber internasional namun tetap memproses pengadaan dari Cheniere Energy Inc. Di sisi lain, Yenni diduga mengusulkan kepada Hari untuk menandatangani Risalah Rapat Direksi Sirkuler mengenai keputusan perjanjian jual beli LNG Train 1 dan Train 2 tanpa didukung kajian keekonomian serta analisis risiko yang memadai.
Menanggapi tuntutan tersebut, Hari Karyuliarto menyatakan bahwa hukuman 6,5 tahun penjara terasa sangat berat bagi dirinya. Ia bersikeras tidak melakukan kesalahan maupun merugikan negara, bahkan mengklaim telah memberikan warisan kontrak LNG yang memberikan keuntungan bagi Pertamina hingga 97,6 juta dolar AS hingga Desember 2035.
Oleh karena itu, para terdakwa berencana menyampaikan nota pembelaan atau pledoi pada persidangan selanjutnya agar majelis hakim dapat mempertimbangkan perkara ini secara utuh.
















