Dakwaan Eks Dirut Pertamina Patra Niaga: Rugikan Negara Rp285 Triliun, Untungkan 2 Korporasi Asing
Terbaru

Dakwaan Eks Dirut Pertamina Patra Niaga: Rugikan Negara Rp285 Triliun, Untungkan 2 Korporasi Asing

Penasihat hukum Riva menyebut kliennya hanya jalankan tugas.

Aji Prasetyo
Bacaan 3 Menit
Mantan Direktur Utama Pertamina Patra Niaga (PT PPN),  Riva Siahaan. Foto: Tangkapan layar YouTube
Mantan Direktur Utama Pertamina Patra Niaga (PT PPN), Riva Siahaan. Foto: Tangkapan layar YouTube

Mantan Direktur Utama Pertamina Patra Niaga (PT PPN)  Riva Siahaan didakwa melakukan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara lebih dari Rp285 triliun. Dugaan korupsi itu tidak hanya dilakukan oleh Riva, tetapi juga bersama-sama dengan para petinggi pertamina lainnya seperti Edward Cone, Maya Kusmaya, Toto Nugroho, Hasto Wibowo, Martin Hendra Nata dan Alfian Nasution.

Penuntut umum dalam surat dakwaan yang berisi 176 halaman ini menjelaskan Riva baik sendiri maupun bersama-sama diduga melakukan korupsi dalam sejumlah sektor pekerjaan. Pertama dalam impor produk kilang/BBM. Riva bersama disebut menyetujui usulan dari Maya Kusmaya tentang hasil pelelangan khusus gasoline RON 90 dan RON 92 Term H1 2023 di antaranya BP Singapore Pte. Ltd. dan Sinochem International Oil (Singapore) Pte. Ltd. sebagai calon pemenang tender.

"Setelah diberikan perlakuan istimewa dalam proses pelelangan oleh Edward Corne dengan cara membocorkan informasi alpha pengadaan kepada BP Singapore Pte. Ltd. dan Sinochem International Oil (Singapore) Pte. Ltd. serta memberikan tambahan waktu penawaran kepada BP Singapore Pte. Ltd. meskipun sudah melewati batas waktu penyampaian penawaran," ujar penuntut dalam surat dakwaannya.

Baca Juga:

Kemudian, Riva dalam penjualan solar non subsidi juga menyetujui usulan harga jual BBM Solar/Biosolar kepada konsumen industri yang tidak mempertimbangkan Bottom Price (nilai jual terendah) kepada pembeli swasta dengan yang menyebabkan PT PPN menjual solar/biosolar lebih rendah dari harga jual terendah, bahkan di bawah harga pokok penjualan (HPP) dan harga dasar solar bersubsidi.

Perbuatan-perbuatan tersebut dianggap memperkaya 2 korporasi asing asal Singapura yaitu BP Singapore Pte. Ltd dan Sinochem International Oil (Singapore) Pte. Ltd, sebesar AS$5.740.532,61 (lebih dari AS$5,7 juta) serta 14 perusahaan swasta lainnya sebesar Rp2.544.277.386.935 (lebih dari Rp2,5 triliun).

"Kerugian tersebut merupakan bagian Kerugian keuangan negara seluruhnya sebesar AS$2,732,816,820.63 (lebih dari AS$2,7 miliar ) dan Rp25.439.881.674.368,30 (lebih dari Rp25 triliun).

Halaman Selanjutnya:
Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info