Kejaksaan Agung menetapkan pengusaha Muhammad Riza Chalid sebagai tersangka korupsi Tata Kelola Minyak Mentah dan Produk Kilang pada PT. Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) Tahun 2018 sampai dengan 2023 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp285 triliun. Di sini, posisi Riza sebagai beneficial ownership PT Tangki Merak dan PT Orbit Terminal Merak.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, mengatakan Riza mempunyai peran melakukan perbuatan secara bersama-sama dengan tersangka Hanung Budya (HB), Alfian Nasution (AN) dan Gading Ramadhan Joedo (GRJ) secara melawan hukum untuk menyepakati kerjasama penyewaan Terminal BBM Tangki Merak.
Hanung Budya adalah Direktur Pemasaran & Niaga PT Pertamina Tahun 2014, Alfian Nasution adalah Vice President Supply dan Distribusi Kantor Pusat PT Pertamina tahun 2011 – 2015 / Direktur Utama PT PPN sejak Juni 2021 s/d. Juni 2023. Sementara Gading Ramadhan Joedo merupakan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.
Baca Juga:
- Dugaan Korupsi Pertamax Oplos, Momentum Bersih-bersih Pertamina!
- Pertamina Koordinasi dengan KPK Soal Pengawasan Mega Proyek
"Dengan melakukan intervensi kebijakan Tata Kelola PT Pertamina berupa memasukkan rencana kerjasama penyewaan Terminal BBM Merak yang pada saat itu PT Pertamina belum memerlukan tambahan penyimpanan Stok BBM, menghilangkan skema kepemilikan aset Terminal BBM Merak dalam kontrak kerjasama, serta menetapkan harga kontrak yang tinggi," kata Qohar di Kejaksaan Agung, Kamis (10/7) malam.
Dengan begini, Riza menyusul anaknya yaitu M Kerry Andrianto Riza yang telah lebih dulu menjadi tersangka. Mengenai posisi Riza saat ini, Qohar mengatakan yang bersangkutan diketahui berada di Singapura. Kejaksaan Agung sendiri telah berkoordinasi dengan pemerintah Singapura. Penyidik segera bertemu dengannya untuk melakukan upaya hukum lain.
"Jadi langkah-langkah ini kami tempuh untuk bagaimana kita bisa menemukan dan bisa mendatangkan yang bersangkutan," tuturnya.
















