YLKI: Konsumen Bisa Gugat Pertamina Terkait Dugaan Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah
Terbaru

YLKI: Konsumen Bisa Gugat Pertamina Terkait Dugaan Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah

Melalui mekanisme gugatan gugatan class action.

Hanifah Dwi Jayanti
Bacaan 4 Menit
Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi. Foto: HFW
Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi. Foto: HFW

Kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp193,7 triliun, bahkan bisa mencapai Rp950 triliun jika dihitung sejak 2018 telah memicu kemarahan masyarakat sebagai konsumen bahan bakar minyak (BBM).

Dugaan korupsi ini pertama kali diungkap oleh Kejaksaan Agung, yang menemukan adanya penyimpangan dalam tata kelola impor minyak mentah dan produk kilang oleh PT Pertamina Subholding serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) selama periode 2018–2023.

Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi, menegaskan bahwa konsumen berhak untuk menuntut keadilan atas kerugian yang mereka alami.

Baca Juga:

Meski Pertamina telah mengeluarkan penjelasan resmi melalui hasil uji laboratorium LEMIGAS, yang menyatakan bahwa kualitas Pertamax masih sesuai standar pemerintah, banyak konsumen yang sudah kehilangan kepercayaan terhadap perusahaan energi pelat merah ini. Akibatnya, sebagian pengguna Pertamax memilih beralih ke SPBU lain yang dianggap lebih memiliki kualitas lebih baik.

Tulus menegaskan bahwa alih-alih hanya mengeluhkan kondisi ini di media sosial atau forum-forum lainnya, konsumen seharusnya mengambil langkah hukum yang lebih konkret, yakni dengan menggugat Pertamina melalui jalur hukum, baik secara individu maupun melalui mekanisme gugatan class action (gugatan kelompok).

“Konsumen memiliki dasar hukum yang kuat untuk mengajukan gugatan terhadap Pertamina berdasarkan Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Pasal 46 ayat 1 UUPK memungkinkan gugatan diajukan oleh seorang konsumen yang dirugikan, kelompok konsumen yang memiliki kepentingan yang sama, atau oleh Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) yang memenuhi syarat,” jelas Tulus dilansir dari Antara, Senin (3/3).

Halaman Selanjutnya:
Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info