Selain itu juga terdapat kerugian perekonomian negara sebesar Rp171.997.835.294.293,00 (lebih dari Rp171 triliun) yang merupakan kemahalan dari harga pengadaan BBM yang berdampak pada beban ekonomi yang ditimbulkan dari harga tersebut dan illegal gain sebesar sebesar AS$2,617,683,340.41 (lebih dari AS$2,6 miliar).
Atas perbuatan tersebut, Riva cs didakwa dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Jalankan tugas
Kresna Hutauruk, penasihat hukum Riva dari kantor hukum NKHP Law Firm menanggapi surat dakwaan penuntut umum. Menurut Kresna, kliennya hanya melaksanakan tugas fungsi jabatannya sesuai dengan Tata Kelola Organisasi (TKO).
"Klien kami hanya melaksanakan tugas sebagaimana fungsi jabatannya sesuai dengan TKO, pedoman dan aturan yang berlaku demi kepentingan perusahaan, tanpa adanya niat atau permufakatan jahat. Dapat dilihat dari dakwaan dimana terhadap klien karena tidak terdapat aliran dana sama sekali," ujar Kresna.
Mengenai materi surat dakwaan sendiri, Kresna belum mau berkomentar lebih jauh mengenai tudingan korupsi kliennya yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp285 triliun dan menguntungkan sejumlah korporasi termasuk dua korporasi asing.
"Tentunya bantahan terhadap dakwaan jaksa terhadap klien kami Bapak Riva Siahaan, Maya Kusmaya, dan Edward Corne selengkapnya akan kami uraikan dalam eksepsi kami minggu depan," pungkasnya.
















