Mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga (PPN) didakwa melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan Kusmaya (MK), selaku eks Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Edward Corne (EC) selaku eks VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga, dan Sani Dinar Saifuddin (SDS) selaku eks Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional. Dalam persidangan para Terdakwa didampingi penasihat hukum dari Napitupulu, Kam, Hutauruk and Partners (NKHP) Law Firm.
Menurut penuntut umum, perbuatan itu mengakibatkan kerugian keuangan negara lebih dari Rp285 triliun. Mereka didakwa dengan Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Dalam surat dakwaan, salah satu perbuatan yang diduga dilakukan Riva yaitu terkait dengan Kompensasi Ron 90 atau biasa dikenal dengan nama BBM jenis Pertalite. Penuntut menyatakan salah satu produk yang dijual oleh PT Pertamina (persero) adalah produk Pertalite RON 90 (yang ditetapkan sebagai JBKP pada 2022 sampai dengan 2023). JBKP sendiri adalah Jenis BBM Khusus Penugasan.
Baca Juga:
- Bila Terbukti Ada Pertamax Oplos, Masyarakat Dapat Layangkan Gugatan Class Action
- Begini Modus Oplosan BBM dalam Kasus Korupsi Minyak Mentah
Atas JBKP tersebut, PT Pertamina (persero) melalui PT PPN mendapatkan kompensasi dari Pemerintah sebesar selisih antara HJE (Harga Jual Eceran) formula (yang menggambarkan harga pasar JBKP) dengan HJE yang ditetapkan di SPBU. Bensin (Gasoline) RON 90 tidak memiliki publikasi harga pasar sehingga untuk penetapan HJE formulanya mengacu pada harga pasar Mogas RON 92 (yang memiliki harga publikasi).
"PT Pertamina (Persero) melalui PT PPN mengusulkan HJE formula yang tidak mencerminkan kondisi riil untuk menaikkan kompensasi yang dapat diterima PT Pertamina (Persero) melalui PT PPN, Pihak PT Pertamina (persero) melalui PT PPN mengusulkan Formula HIP (Harga Indeks Pasar) Pertalite RON 90 sebesar 99,21% MOPS (indikasi harga) 92 melalui Dirut PT Pertamina kepada Menteri ESDM berdasarkan formula JBU Pertalite yang merupakan perhitungan matematis blending produk Mogas RON 88 dan Mogas RON 92," ujar penuntut umum di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (9/10).
Penuntut menjelaskan, meskipun Pertalite RON 90 yang diproduksi di Kilang PT Pertamina (Persero) bukan merupakan hasil blending dari produk Mogas RON 88 dan RON 92 tersebut, melainkan pencampuran High Octane Mogas Component (HOMC-RON minimal 92) dan Naptha dengan fraksi formula blending tertentu.
















