Dakwaan Bos Pertamina Niaga Singgung Pertalite - Pertamax
Terbaru

Dakwaan Bos Pertamina Niaga Singgung Pertalite - Pertamax

Ada kerugian keuangan negara sebesar Rp13 triliun dari kompensasi pertalite.

Aji Prasetyo
Bacaan 3 Menit

Formula blending RON 92 dan Naphta tersebut juga digunakan oleh PT Pertamina baik dalam penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Alpha untuk impor Pertalite RON 90 sejak tahun 2021, maupun proses produksi Pertalite RON 90 di kilang PT Pertamina.

Hal tersebut dilakukan agar dapat menguntungkan PT Pertamina Patra Niaga (PT PPN) dalam penyaluran JBKP Pertalite RON 90. Bahwa pencampuran terbaik dari komponen yang memiliki harga publikasi untuk menghasilkan Mogas RON 90 yang sesuai dengan spesifikasi Kementerian ESDM adalah terdiri dari 8,90% Naphta RON 72 ditambah dengan 91,10% RON 92.

"Dengan menggunakan formula campuran tersebut, kompensasi yang harus dibayarkan Pemerintah untuk tahun 2022 s.d. 2023 lebih rendah sebesar Rp13.118.191.145.790,40 (lebih dari Rp13 triliun) dibandingkan kompensasi yang dihitung menggunakan HJE formula yang

telah ditetapkan saat ini. Hal tersebut mengakibatkan terjadinya kerugian negara sebesar Rp13.118.191.145.790,40 yang merupakan pembayaran oleh Pemerintah yang lebih besar dari seharusnya atas kompensasi Pertalite selama tahun 2022 s.d 2023," ujar penuntut umum.

Jadi PT PPN mengajukan formula perhitungan untuk kompensasi pemerintah yang didasarkan pada harga pasar Mogas RON 92 (yang memiliki harga publikasi), padahal formula tersebut tidak mencerminkan proses produksi Pertalite RON 90 yang sebenarnya.

Penggunaan formula yang tidak sesuai ini membuat nilai kompensasi yang diterima Pertamina menjadi lebih besar dari yang seharusnya, yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp13,11 triliun. Jadi, masalahnya bukan pada harga jual Pertalite di SPBU, melainkan pada formula yang digunakan untuk menghitung kompensasi dari pemerintah, yang berujung pada pembayaran kompensasi yang terlalu tinggi.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info