Dakwaan Bos Pertamina Niaga Singgung Pertalite - Pertamax
Terbaru

Dakwaan Bos Pertamina Niaga Singgung Pertalite - Pertamax

Ada kerugian keuangan negara sebesar Rp13 triliun dari kompensasi pertalite.

Aji Prasetyo
Bacaan 3 Menit
Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Gelar Sidang Perdana Kasus Dugaan Tata Kelola Minyak Mentah dan Produk Kilang PT Pertamina (Persero). Foto: Tangkapan layar YouTube
Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Gelar Sidang Perdana Kasus Dugaan Tata Kelola Minyak Mentah dan Produk Kilang PT Pertamina (Persero). Foto: Tangkapan layar YouTube

Mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga (PPN) didakwa melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan Kusmaya (MK), selaku eks Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Edward Corne (EC) selaku eks VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga, dan Sani Dinar Saifuddin (SDS) selaku eks Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional. Dalam persidangan para Terdakwa didampingi penasihat hukum dari Napitupulu, Kam, Hutauruk and Partners (NKHP) Law Firm.

Menurut penuntut umum, perbuatan itu mengakibatkan kerugian keuangan negara lebih dari Rp285 triliun. Mereka didakwa dengan Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Dalam surat dakwaan, salah satu perbuatan yang diduga dilakukan Riva yaitu terkait dengan Kompensasi Ron 90 atau biasa dikenal dengan nama BBM jenis Pertalite. Penuntut menyatakan salah satu produk yang dijual oleh PT Pertamina (persero) adalah produk Pertalite RON 90 (yang ditetapkan sebagai JBKP pada 2022 sampai dengan 2023). JBKP sendiri adalah Jenis BBM Khusus Penugasan.

Baca Juga:

Atas JBKP tersebut, PT Pertamina (persero) melalui PT PPN mendapatkan kompensasi dari Pemerintah sebesar selisih antara HJE (Harga Jual Eceran) formula (yang menggambarkan harga pasar JBKP) dengan HJE yang ditetapkan di SPBU. Bensin (Gasoline) RON 90 tidak memiliki publikasi harga pasar sehingga untuk penetapan HJE formulanya mengacu pada harga pasar Mogas RON 92 (yang memiliki harga publikasi).

"PT Pertamina (Persero) melalui PT PPN mengusulkan HJE formula yang tidak mencerminkan kondisi riil untuk menaikkan kompensasi yang dapat diterima PT Pertamina (Persero) melalui PT PPN, Pihak PT Pertamina (persero) melalui PT PPN mengusulkan Formula HIP (Harga Indeks Pasar) Pertalite RON 90 sebesar 99,21% MOPS (indikasi harga) 92 melalui Dirut PT Pertamina kepada Menteri ESDM berdasarkan formula JBU Pertalite yang merupakan perhitungan matematis blending produk Mogas RON 88 dan Mogas RON 92," ujar penuntut umum di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (9/10).

Penuntut menjelaskan, meskipun Pertalite RON 90 yang diproduksi di Kilang PT Pertamina (Persero) bukan merupakan hasil blending dari produk Mogas RON 88 dan RON 92 tersebut, melainkan pencampuran High Octane Mogas Component (HOMC-RON minimal 92) dan Naptha dengan fraksi formula blending tertentu.

Formula blending RON 92 dan Naphta tersebut juga digunakan oleh PT Pertamina baik dalam penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Alpha untuk impor Pertalite RON 90 sejak tahun 2021, maupun proses produksi Pertalite RON 90 di kilang PT Pertamina.

Hal tersebut dilakukan agar dapat menguntungkan PT Pertamina Patra Niaga (PT PPN) dalam penyaluran JBKP Pertalite RON 90. Bahwa pencampuran terbaik dari komponen yang memiliki harga publikasi untuk menghasilkan Mogas RON 90 yang sesuai dengan spesifikasi Kementerian ESDM adalah terdiri dari 8,90% Naphta RON 72 ditambah dengan 91,10% RON 92.

"Dengan menggunakan formula campuran tersebut, kompensasi yang harus dibayarkan Pemerintah untuk tahun 2022 s.d. 2023 lebih rendah sebesar Rp13.118.191.145.790,40 (lebih dari Rp13 triliun) dibandingkan kompensasi yang dihitung menggunakan HJE formula yang

telah ditetapkan saat ini. Hal tersebut mengakibatkan terjadinya kerugian negara sebesar Rp13.118.191.145.790,40 yang merupakan pembayaran oleh Pemerintah yang lebih besar dari seharusnya atas kompensasi Pertalite selama tahun 2022 s.d 2023," ujar penuntut umum.

Jadi PT PPN mengajukan formula perhitungan untuk kompensasi pemerintah yang didasarkan pada harga pasar Mogas RON 92 (yang memiliki harga publikasi), padahal formula tersebut tidak mencerminkan proses produksi Pertalite RON 90 yang sebenarnya.

Penggunaan formula yang tidak sesuai ini membuat nilai kompensasi yang diterima Pertamina menjadi lebih besar dari yang seharusnya, yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp13,11 triliun. Jadi, masalahnya bukan pada harga jual Pertalite di SPBU, melainkan pada formula yang digunakan untuk menghitung kompensasi dari pemerintah, yang berujung pada pembayaran kompensasi yang terlalu tinggi.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info