Soal Kerusuhan di Rutan Mako Brimob, 3 Persoalan Ini Mesti Dibenahi
Utama

Soal Kerusuhan di Rutan Mako Brimob, 3 Persoalan Ini Mesti Dibenahi

Mulai dari overcrowding, kualitas pelayanan yang buruk hingga penerapan SOP maximum security.

CR-25
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi tahanan. Foto: RES
Ilustrasi tahanan. Foto: RES

Kericuhan berdarah yang terjadi pada 8 Mei hingga 10 Mei lalu di Rutan Salemba cabang Mako Brimob yang menewaskan lima anggota Kepolisian dan satu orang napi terorisme, mangagetkan banyak orang. Terkait hal ini, Ahli Kriminolog Leopold Sudaryono menilai terdapat tiga persoalan yang mesti dibenahi dalam Rutan Mako Brimob.

 

Pertama, terkait overcrowding.Menurutnya, terlalu banyak orang yang ditahan dalam tempat yang terlalu sempit memicu interaksi antar narapidana semakin leluasa. Kedua, kualitas pelayanan seperti makan, minum, kunjungan, kesehatan dan sanitasi yang buruk menjadi ketidaksukaan napi teroris semakin besar terhadap pihak penahanan.

 

Ketiga, standar operasional prusedur (SOP) yang seharusnya maximum security untuk standar tahanan napi teroris tidak diterapkan. Padahal, napi teroris ini berisiko tinggi. Seharusnya, kata Leopold, tiap napi teroris mendiami satu sel per orang. Hal ini bertujuan untuk membatasi interaksi antar narapidana maupun dengan petugas. Namun, di Rutan Mako Brimob 156 orang yang harus tinggal di 14 ruangan.

 

Persoalan lain yang perlu dibenahi adalah pengamanan dari luar tebal namun tipis dari dalam rutan. Menurutnya, pengamanan tebal dari luar lantaran bagi pihak luar memang tidak mudah untuk masuk dan menyerang kawasan rutan ini. Alasannya karena lokasi rutan yang berada di dalam markas Brimob.

 

Sedangkan pengamanan rutan dari dalam yang tipis lantaran lebih mudah untuk pihak dalam (tahanan/narapidana) untuk melakukan serangan akibat fasilitas yang standar pengamanannya bukan maximum security. Standar lain yang harus ada namun tidak terjadi di rutan Mako Brimob adalah harus adanya 5 lapis pintu yang harus selalu terkunci antara sel dan dunia luar.

 

“Contoh lain adalah ketebalan tembok sel yang berhadapan dengan sisi luar minimal 20 cm, yang mampu menahan impact 2 ton/titik. Ini kan kelihatan sekali tidak ada di Rutan Mako,” kata Leopold kepada Hukumonline, Sabtu (12/5).

 

Leopold menuturkan, setidaknya terdapat empat kriteria penghuni Rutan Mako Brimob. Pertama, anggota polisi atau penegak hukum. Kedua, kasus terorisme. Ketiga, kasus korupsi. Keempat, high profil cases (seperti kasus Ahok dan Aulia Pohan). Menurut Leopold, untuk anggota Polri, penegak hukum dan pejabat pertimbangannya jelas, yakni demi keamanan tahanan tersebut.

 

“Karena apabila diletakkan di lapas umum risiko keamanannya sangat tinggi,” terang Leopold.

 

Adapun untuk tahanan terorisme, sambung Leopold, alasan penempatannya di Rutan Mako Brimob adalah agar mudah dilakukan pemeriksaan. Namun begitu proses pemeriksaan sudah selesai atau sudah berstatus sebagai terpidana, napi tersebut dipindah ke lapas/rutan yang dikelola oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

 

Kabid Humas Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham, Ade Kusmanto, turut menanggapi. Menurut pengakuan Ade, rumah tahanan itu bisa diisi oleh kasus perkara umum maupun perkara lainnya sepertikasus teroris, narkoba, bisa berlaku untuk semua tindak pidana. Hal ini mengingat sifat rumah tahanan itu yang merupakan ‘tempat titipan’ seseorang yang sedang dalam proses peradilan. Akan tetapi, kata Ade, karena ini tahanannya narapidana terorisme, maka ditangani oleh Densus 88, sehingga penempatannya di Mako Brimob.

 

Baca:

 

Bedanya Rutan dan Lapas

Antara rutan dan lapas memiliki perbedaan peruntukan. Dilansir dari Klinik Hukumonline, rutan merupakan tempat tersangka/terdakwa ditahan sementara sebelum keluarnya keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap guna menghindari tersangka/terdakwa tersebut melarikan diri dan mengulangi perbuatannya. Sementara lapas merupakan tempat untuk melaksanakan pembinaan narapidana/terpidana dan anak didik pemasyarakatan. (Baca: Perbedaan dan Persamaan Rutan dan Lapas)

 

Adapun soal alih fungsi rutan menjadi lapas dan lapas menjadi rutan, berdasarkan Pasal 38 ayat (1) jo. Penjelasan PP No. 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan KUHAP, Menteri dapat menetapkan lapas tertentu sebagai rutan. Selanjutnya dengan terbitnya Surat Keputusan Menteri Kehakiman No. M.04.UM.01.06 Tahun 1983 tentang Penetapan Lembaga Pemasyarakatan Tertentu sebagai Rumah Tahanan Negara, SK ini menegaskan lapas dapat beralih fungsi menjadi rutan, dan begitu pula sebaliknya.

 

Ade membenarkan, bahwa dalam cabang rutan itu ada narapidana dan itu bukan hanya terjadi di rutan Mako Brimob saja, sebaliknya di lapas juga terkadang ada tahanan. Hal-hal seperti ini bisa terjadi di daerah-daerah yang dalam satu kawasan tidak ada rutannya. Misalnya, di kabupaten Bondowoso, Jawa Timur itu tidak ada rumah tahanan, sehingga tahanan ditempatkan di lapas.

 

Untuk teroris yang ditempatkan di Rutan Mako Brimob, sambung Ade, sebetulnya masih berada dalam proses peradilan. Bagi yang berstatus narapidana misalnya, ia masih ditempatkan di rutan lantaran terlibat dengan perkara terorisme baru, ada juga yang sedang berstatus sebagai saksi untuk peradilan yang masih berlangsung atau ada juga yang proses hukumnya belum selesai.

 

“Nah, itukan prosesnya panjang, dari Pengadilan Negeri (PN), kemudian ada yang banding, ada yang kasasi,” jelas Ade kepada hukumonline, Jumat (11/5).

 

Ketika proses hukum dan peradilan selesai dan sudah dijatuhi putusan, tambah Ade, barulah proses pembinaan berjalan. Di sini pihak Mako Brimob, Densus 88, BNPT, Kejaksaan, pengadilan, Ditjen Pemasyarakatan, pihak rutan Salemba sebagai UPT dan urusan administrasi induk dari cabang rutan Mako Brimob berkumpul bersama dalam satu sidang yang disebut dengan sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP).

 

“Sidang TPP ini digelar untuk menentukan penempatan terpidana, biasanya satu bulan sekali mereka kumpul untuk membahas langkah-langkah apa saja yang perlu dilakukan terhadap tahanan yang sudah menjadi narapidana,” terang Ade.

 

Ade mengaku bahwa pemindahan terhadap narapidana teroris di Mako Brimob ini sudah berjalan secara bertahap. Pembahasan atau assessment terhadap napi teroris ini akan ditempatkan di lapas mana saja. Semuanya dilakukan secara bertahap dan benar-benar terpenuhi setelah diputus pengadilan. Dalam pembahasan itu dilakukan juga penilaian mana tahanan teroris yang radikal, mana yang hanya sebagai ideologi, mana yang hanya ikut-ikutan. Itu semua  kemudian dipetakan untuk selanjutnya dipindahkan ke lapas-lapas yang tersebar di seluruh Indonesia

 

“Ada 108 Lapas yang dihuni oleh napi teroris dan satu rutan. Itu disebar, bagi yang high risk dikirim ke Nusa Kambangan,” jelas Ade.

Tags:

Berita Terkait